Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Pada pembukaan Manasik Haji Tingkat Kecamatan se-Aceh Tamiang, pada Kamis, (18/4/2024) di Aula Al-Ikhwan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang kemarin. Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, H Anwar Padli SAg, menyebutkan bahwa bimbingan manasik haji merupakan amanat dari Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Bimbingan manasik Haji tingkat kecamatan ini akan diberikan kepada para jama’ah sebanyak 8 kali pertemuan, dikoordinir oleh masing-masing para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Selanjutnya, untuk pemantapan akhir terkait dengan Bimbingan Manasik Haji akan dilaksanakan sebanyak dua kali di tingkat Kabupaten, tuturnya.
Sebelumnya, sepanjang tahun Bimbingan Manasik Haji telah dilaksanakan 11 kali pertemuan tanpa dipungut biaya dengan pematerinya dari para pegawai Kemenag yang sudah memiliki sertifikat untuk menjadi petugas.
Perlu diketahui bahwa para petugas atau pemateri ini mereka melakukannya dengan sukarela tanpa dibayar, sebut H. Anwar Padli.
Dirincikannya, bahwa jumlah Jamaah Haji Aceh Tamiang tahun ini yang Reguler sebanyak 172 orang Jamaah Cadangan 8 orang, dengan demikian secara keseluruhan jumlah Jamaah Haji Aceh Tamiang sebanyak 180 orang.
Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Anwar Padli menjelaskan bahwa untuk Provinsi Aceh sebesar Rp. 87.359.984 dan dibantu dengan nilai manfaat Tabungan Haji sehingga Rp. 49.995.870.
Kemudian untuk pelunasan BPIH dapat dilakukan setelah ada surat keterangan “Ititha’ah” dari Dinas Kesehatan.
Dijelaskannya, untuk Jamaah Haji yang tertua tahun ini berumur 91 tahun atas nama Rafiah Sutan Syeh dari Tualang Baru Kecamatan Manyak Payed dan jamaah haji yang termuda berumur 20 tahun atas nama Muhammad Khair Abdul Latif dari Alur Baung Kecamatan Karang Baru.
“Insya Allah Aceh Tamiang tergabung dalam Kloter 9 bersama Kota Langsa, Bireuen dan Aceh Utara”. Tandasnya.
Laporan : Ryu RF