Shootlinenews.com–
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat sependapat dengan salah satu hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat yang mengatakan terdakwa inisial DS terbukti bersalah terkait perkara tambang emas tanpa izin di daerah itu.
“Dalam putusan itu dua orang hakim menyatakan bebas dan satu hakim memutus bersalah. Kami sependapat dengan hakim satu bahwa terdakwa bersalah,” kata Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto di Simpang Empat, Rabu (31/5).
Pihaknya mendukung penuh putusan pendapat salah satu hakim yang menegaskan terdakwa yang merupakan aktor intelektual tambang emas tanpa izin inisial bersalah.
Ia mengatakan WALHI Sumbar sependapat dengan salah satu hakim pemeriksa perkara bahwa terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman pidana.
“Keterangan saksi dan bukti lainnya, menunjukkan bahwa terdakwa terlibat,” katanya.
Sehubungan itu, katanya, WALHI Sumbar berpandangan bahwa Jaksa Penuntut Umum harus mengambil upaya hukum berupa Kasasi.
“Kami mendorong, Hakim Agung yang memeriksa perkara ini ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung harus memeriksa kembali perkara ini secara lebih teliti,” sebutnya.
Jangan sampai, katanya, akibat ketidakcermatan pemeriksaan ditingkat pertama di Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang bisa saja terjadi, pelaku kejahatan bebas.
“Tentu hal itu akan menambah kerugian masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Ia menyebutkan putusan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan dibutuhkan, agar tidak ada lagi orang bermodal membiayai perusakan lingkungan.
Akibat perbuatan mereka, sebutnya, kerusakan lingkungan di Pasaman Barat sudah luas dan ancaman bencana ekologis semakin meningkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Jaksa Penuntut Umum Indra Syahputra menegaskan akan melakukan kasasi terhadap putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memvonis bebas terdakwa DS pada 22 Mei 2023 lalu.
“Sesuai aturan maka selama 14 hari ini kita akan menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait amar putusan itu” ungkapnya.
Mengenai perbedaan pendapat antara Majelis Hakim menurutnya hal yang biasa dalam suatu persidangan. Namun pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa Kasasi.
Saat pembacaan putusan tim majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berbeda pendapat dalam memutus perkara penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Ketua Majelis Hakim Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota dua Riskar Stevanus Tarigan memutus terdakwa “DS” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin.
Sementara itu Hakim Anggota Satu Hilman Maulana Yusuf menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aur Kecamatan Pasaman.
Menurutnya keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun maka hakim anggota satu meyakini secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di daerah itu.
“Apalagi di berkas perkara lain yang sidangnya telah putus nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah. Namun kami meyakini terdakwa terbukti bersalah,” tegasnya.
Menurutnya dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.
Ia menilai yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Dengan pertimbangan itu maka hakim anggota satu memutuskan menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Sementara itu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut terdakwa dengan tuntutan tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Penasehat hukum terdakwa sebelumnya Joni J David bersyukur dengan bebasnya DS dari dakwaan dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
“Dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah ikut serta dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin,” tegasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) terbukti bersalah dan sudah divonis oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
(Dolop)