Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang selama Bulan Ramadhan Tahun 1445H/2024M resmi di tetapkan.
Kebijakan tersebut tertuang dan dikeluarkan melalui surat edaran Nomor : 100.3.4.2/952/2024 untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
“Surat Edaran yang telah dikeluarkan pada 08 Maret 2024 pekan lalu untuk mengatur waktu jam kerja, waktu istirahat dan absesnsi bagi ASN”, ujar Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Azwanil Fakhri, S.ST, M.I.Kom.
Dijelaskannya, untuk waktu jam kerja senin sampai dengan jum’at, Pemkab Aceh Tamiang menghimbau agar ASN masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.00 Wib.
“Pada hari jum’at pulang di pukul 16.00 Wib, dan untuk waktu istirahat siang menetapkan pukul 12.30 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur, sementara pada hari jum’at waktu istirahat dimulai dari pukul 12.00 Wib sampai dengan 13.30 Wib”, jelasnya.
Laporan : Ryu.RF