BERITA  

Kadis Kominfo Solok Buka Suara soal Pembayaran Media: Ada Keterlambatan, Ada Proses Administrasi

SHOOTLINENEWS, SOLOK — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Solok, Susi Sofianti Saidani, SH., MM., buka suara terkait sorotan sejumlah wartawan dan pegawai mengenai tata kelola internal, komunikasi kedinasan hingga keterlambatan pembayaran kerja sama publikasi media.

Susi mengakui adanya keterlambatan pembayaran kepada sejumlah media pada bulan ini. Namun, ia meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh karena pada bulan-bulan sebelumnya pembayaran berjalan sesuai tahapan administrasi.

“Memang bulan ini ada keterlambatan. Tetapi perlu dilihat secara utuh. Pada bulan-bulan sebelumnya proses pembayaran berjalan tepat waktu sesuai dengan tahapan administrasi yang harus dilalui,” ujar Susi.

Menurutnya, keterlambatan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai adanya persoalan dalam tata kelola pembayaran. Sebab, terdapat tahapan pertanggungjawaban keuangan yang harus diselesaikan sebelum proses pembayaran berikutnya dilakukan.

Susi menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi proses pembayaran bulan ini adalah adanya penyesuaian dan pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) dari kegiatan sebelumnya.

“GU dari kegiatan sebelumnya harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan terlebih dahulu melalui mekanisme keuangan daerah kepada BKD. Setelah tahapan tersebut diselesaikan, proses berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menegaskan keterlambatan tersebut bukan karena kesengajaan untuk menunda pembayaran kepada media.

“Jadi bukan karena kami sengaja menunda pembayaran. Ada tahapan administrasi dan pertanggungjawaban yang memang harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena ini menyangkut anggaran daerah, kita harus memastikan seluruh prosesnya sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain persoalan GU, menurut Susi, terdapat sejumlah dokumen kerja sama media yang masih membutuhkan validasi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen kerja sama, bukti pelaksanaan publikasi, serta kelengkapan pertanggungjawaban sesuai dengan administrasi yang dipersyaratkan.

“Ini menyangkut anggaran daerah. Kalau ada dokumen yang masih harus divalidasi atau diperiksa kembali, tentu harus kita pastikan terlebih dahulu. Kita tidak ingin terjadi kesalahan administrasi yang kemudian menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, kehati-hatian dalam proses tersebut bukan berarti mengabaikan hak media, tetapi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai adanya keluhan pegawai yang disampaikan melalui pemberitaan, Susi mengatakan pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.

Namun, sebagai organisasi pemerintahan, persoalan internal ASN menurutnya memiliki jalur penyelesaian secara kelembagaan.

“Kalau ada persoalan internal, tentu ada ruang dan mekanisme yang dapat digunakan. Ada atasan langsung, pejabat yang berwenang, mekanisme pembinaan kepegawaian, pemeriksaan maupun mekanisme disiplin. Semua itu memiliki legitimasi kelembagaan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menyebut ketentuan disiplin PNS antara lain telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Susi menilai penyampaian persoalan melalui mekanisme internal memungkinkan setiap masalah diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen.

“Dengan mekanisme itu, setiap persoalan dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen. Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada proses untuk menanganinya,” ujarnya.

“Tidak. Kami tetap terbuka terhadap kritik. Kritik internal justru penting sebagai bahan evaluasi. Tetapi akan lebih baik apabila disampaikan melalui saluran yang tepat, sehingga bisa dibahas dan diselesaikan secara objektif,” katanya.

Susi mengakui masih terdapat ruang untuk pembenahan di lingkungan Diskominfo Kabupaten Solok.

Disiplin kerja, tertib administrasi dan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait informasi dan publikasi pemerintahan, disebut menjadi perhatian serius.

Ia bahkan menegaskan evaluasi tidak hanya ditujukan kepada pegawai, tetapi juga dirinya sebagai pimpinan.

“Kalau ada kekurangan, tentu akan kami evaluasi. Kami tidak mengatakan semuanya sudah sempurna. Evaluasi harus dilakukan berdasarkan data dan fakta, termasuk evaluasi terhadap saya sebagai pimpinan. Saya tidak alergi terhadap kritik dan siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang saya ambil secara kelembagaan,” tegasnya.

Menurut Susi, evaluasi harus diarahkan untuk memperbaiki kinerja organisasi.

“Kita ingin Diskominfo bekerja lebih tertib, profesional dan komunikatif. Kalau ada kekurangan, kita perbaiki. Kalau ada prosedur yang perlu diperjelas, kita perjelas. Yang penting semuanya berjalan berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Susi menegaskan kerja sama dengan media merupakan bagian penting dalam penyebarluasan informasi pemerintahan kepada masyarakat.

Namun, karena menggunakan anggaran daerah, proses administrasinya tetap harus dilakukan secara tertib dan akuntabel.

“Media adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami tentu menghargai kerja sama itu. Tetapi dari sisi pemerintah, seluruh proses administrasinya juga harus benar karena menggunakan anggaran daerah,” ujarnya.

Ia memastikan evaluasi terhadap tata kelola internal, administrasi dan pelayanan publik akan terus dilakukan.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana Diskominfo dapat memberikan pelayanan informasi dan publikasi yang berkualitas, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Susi. STK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *