Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat terus menyelidiki aliran dana dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun 2018-2020 senilai Rp134 miliar lebih menjadi sorotan khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
Jaksa Agung RI Burhanuddin ST meminta penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) 2018-2020 dengan pagu anggaran lebih dari Rp134 miliar dipercepat.
“Jaksa Agung mendorong percepatan penanganan perkara yang kini sedang ditangani oleh tim di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat demi mendapatkan kepastian hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, usai mendampingi kunjungan kerja Jaksa Agung Burhanuddin ST di Padang, Kamis (28/7)
Saat ditanyai apakah Kejagung akan ikut membantu penanganan kasus tersebut mengingat indikasi kerugian negara yang mencapai Rp20 miliar, ia mengatakan saat ini masih diserahkan ke tim Kejari Pasaman Barat.
“Saat ini ditangani oleh tim penyidik (Kejari Pasaman Barat), nanti kalau ada kesulitan misalnya untuk penghitungan audit, Kejagung akan bantu koordinasi di tingkat pusat,” jelasnya.
Ia mengatakan dalam kunjungan kerja tersebut Jaksa Agung Burhanuddin ST memang fokus untuk menggenjot penanganan perkara oleh jajaran Kejaksaan Negeri serta Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.
Sementara mantan Direktur RSUD Pasbar inisial BS sebagai Penggunaan Anggaran kegiatan yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum ditahan karena masih butuh perawatan medis di RS. Yarsi.
Selain dugaan Korupsi, Penyidik Kejaksaan juga menemukan kasus suap dan gratifikasi pada kasus ini dan masih pendalaman aliran dana gratifikasi atau suap ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat.

Menurutnya dugaan suap dan gratifikasi itu mencapai miliaran rupiah karena melibatkan banyak orang.
“Kasus ini terus bergulir dan pemeriksaan terus kami lakukan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan dalam perkara itu pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang ditahan hari ini Jumat (22/7) yakni pihak ketiga (penghubung) inisial HM dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial NI.
Ia menyebutkan pada Jumat (22/7) penyidik memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Managemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HM, dan PPK inisial NI.
Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HM dan NI. Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Sedangkan satu orang direktur pelaksana PT MAM Energindo inisial AA sudah ditahan di KPK pada kasus jual beli jabatan yang terjaring operasi tangkap tangan di Bekasi.
Penetapan tersangka terus bergulir dalam kasus rasuah mega proyek ini, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel Elianto di Simpang Empat, Kamis (28/7) mengatakan pihaknya satu orang lagi tersangka yang ditahan adalah Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni inisial Y.
Sedangkan satu orang tersangka lagi mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial BS saat akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan mengalami shock dan pingsan.
Tersangka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi untuk penanganan medis lebih jauh.
“Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian sampai hari ini sudah empat orang tersangka ditahan,” katanya.

Ia mengatakan pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.
Menurutnya perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.
Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Ia menyebutkan hari ini empat orang dipanggil sebagai saksi yakni tiiga orang Pengganaan Anggaran inisial Y, BS dan H serta Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Sedangkan yang hadir hanya dua orang yakni Y dan BS. Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka Y dan BS ditetapkan tersangka dan satu orang dilakukan penahanan.
Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu,.
Ia menjelaskan perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.
Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.
“Para tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ujarnya.
Ia menegaskan perkara dugaan korupsi itu merupakan pengungkapan kasus korupsi terbesar selama Pasaman Barat berdiri tahun 2004.
“Saya mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak manapun jangan main-main dengan kegiatan atau proyek. Jangan sekali-sekali melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.














