Komisi Satu DPRK Aceh Tamiang Menyerahkan Usulan Calon Terpilih Panwaslih Tahun 2024

  • Bagikan

Jakarta, Shootlinenews.com — DPRK Aceh Tamiang melalui Ketua Komisi I, Miswanto, SH didampingi Muhammad Nur, SE, Wakil Ketua DPRK dan Zainuddin Rambe, SE, Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, menyerahkan secara resmi usulan Calon Terpilih Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 kepada Bawaslu RI di Jakarta. Rabu, (8/5/2024), pukul 10.00 WIB.

 

Usulan berdasarkan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2024 tersebut diterima oleh Staf Biro SDM Bawaslu RI.

 

Selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh pada Pasal 51 ayat (2) disebutkan bahwa Bawaslu menetapkan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota dengan keputusan Bawaslu paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah keputusan DPRK diterima secara resmi oleh Bawaslu.

 

Laporan : Ryu.RF

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *