Pasaman Barat, Shootlinenews.com
Berbagai upaya dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat untuk memerangi narkoba, salah satunya berupa tes urine yang ditujukan warga binaan di Lapas setempat, Kamis (22/06).
Kepala Lapas Talu, Donni Isa Dermawan menerangkan bahwa tes urine terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memastikan tidak terjadinya penggunaan barang Napza tersebut di lingkungan lapas.
“Sebanyak 10 orang warga binaan diambil sampel urinenya untuk diteliti. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya Lapas Talu untuk berperan aktif dalam P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dilingkungan Lapas Talu,” ungkap Kalapas Donni Isa Dermawan melalui Kasubsi Keamanan dan Ketertiban M. Faizal Marta, SH.
Pemeriksaan Urine WBP dilakukan oleh Perawat Lapas Kelas III Talu dan diawasi langsung oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban beserta Staff Kamtib dan personil Rupam II atas perintah Kalapas.
Berdasarkan hasil kegiatan tes urine tersebut, ia mengatakan sepuluh peserta tes urine menunjukkan hasil negatif.
Mengenai sanksi apabila adanya petugas yang positif narkoba, ia memastikan konsekuensi sanksi sudah menanti terhadap yang bersangkutan secara internal.
“Konsekuensi bagi warga binaan apabila terbukti positif narkoba, maka akan kami cabut haknya seperti CB,PB dan layanan kunjungan, kemudian ruang geraknya dalam pengawasan dan kami pastikan ditempatkan di tempat khusus agar tidak mempengaruhi yang lain,” ujarnya.
Selain pemeriksaan Rutin Urine WBP (Napza) dan petugas sipir juga melaksanakan penggeledahan rutin Kamar Hunian WBP di Lapas Kelas III Talu.
“Kita secara rutin setiap bulannya serta sewaktu-waktu dapat melakukan razia insidentil. Untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dengan dalam mensukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) di Lapas Talu,” sebutnya.
Penggeledahan Kamar Hunian WBP dilakukan oleh Kasubsi Kamtib beserta Staff Kamtib dan Regu Pengamanan Lapas Kelas III Talu.
“Dari hasil penggeledahan kamar Hunian WBP ditemukan dua buah senar gitar, satu buah patahan sikat gigi, dua buah paku panjang satu buah botol botol parfum, satu sikat gigi, dua penjahit, tiga buah korek api. Barang tersebut disita dan diamankan” katanya.
Barang terlarang tersebut tidak boleh dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang harus dimusnahkan agar WBP tidak beranggapan bahwa barang yang disita oleh petugas saat razia digunakan kembali oleh WBP.
Kegiatan tes urine dan penggeledahan hunian WBP dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berjalan dengan aman dan tertib.
“Kita akan perketat penjagaan dalam lapas dan periksa tamu serta baraang bawaan maupun titipan untuk menciptakan Kamtib yang baik, semoga kedepannya Lapas Talu terbebas dari Halinar” ujar Marta.
(Dolop)
