PANGKEP SULSEL | Mahasiswa IPMA (Ikatan Pelajar Mahasiswa Lk Kalmas) Kab Pangkajene dan Kepulauan melakukan aksi unjuk rasa secara Spontanitas di depan Kantor Dinas Pendidikan) di Jl. Poros Pangkep-Pare. Kel Samalewa. Kec Bungoro, Kab.Pangkajene Kepulauan, pada Senin 19 Desember 2022.
Adapun Pemicu Aksi Spontanitas tersebut yaitu adanya ketidakpuasan jawaban yang di berikan oleh Dinas Pendidikan & Kabag Kesra Pemda Kab Pangkep. Kepada Mahasiswa Lk Kalmas yang menanyakan tentang Mahasiswa yang sudah masuk Daftar DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) yang dikeluarkan Dinas Sosial. Tetapi tidak terdaftar sebagai Penerima Beasiswa.
Tuntutan Aksi yang yang terdiri dari 6 orang dan dipimpin oleh korlap Arsandi (DPP IPMA) itu adalah meminta Dinas Pendidikan untuk Mengusut tuntas keanehan/keganjalan dan ketidakadilan panitia dalam menetapkan nama-nama beasiswa baik jalur prestasi maupun kurang mampu.
Para pelaku aksi membawa alat peraga Spanduk dan Mecrophone (pengeras suara), melakukan bentuk Aksi dengan Berorasi secara bergantian, Membakar Ban Bekas, Menahan Mobil truk untuk di jadikan Panggung Aksi, Membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolong di Jawab Apa Kabar Beasiswa Pangkep”.
Pergerakan Massa Aksi di Depan Kantor Dinas Pendidikan akhirnya diterima Audiens dengan Kadis DR. Sabrun Jamil S.Pi, MP. di Ruangan Bidang SMP Dinas Pendidikan Pangkep.
Dalam audience tersebut masa aksi menyampaikan pernyataan yakni “Selama di adakan Validasi data Belum pernah menerima penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan karena menganggap Regulasi yang dibuat terkait DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. baru bulan Nopember dan Dianggap tidak ada sosialisasi.”
Sementara kadis pendidikan Kabupaten Pangkep DR. Sabrun Jamil S.Pi, MP, dalam tanggapannya menyampaikan :
a). Dinas pendidikan pangkep membuka peluang kepada mahasiswa & mahasiswi asal pangkep yang sedang berkuliah baik di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta untuk memperoleh program beasiswa Pemda Pangkep yaitu melalui Beasiswa Akademik & Beasiswa Non Akademik.
b). Bantuan pendidikan SPP mahasiswa diberikan kepada yang Kurang mampu, berprestasi akademik IPK 3.50 dan non akademik.
c). Sesuai peraturan bupati pangkep bantuan SPP yang diberikan maksimalnya sebesar Rp 2 juta/Mahasiswa sesuai yang di atur dalam Perbup dengan anggaran Rp ± 8 milyar.














