Pasbar, shootlinenews.com–
Di awal tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai 84,51 predikat B.
Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Pasaman Barat melalui Asisten Administrasi Umum Raf’an, dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Auditorium Gubernur Sumbar, Senin (8/1).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyebut kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2023 meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, pada Penilaian Kepatuhan tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berhasil keluar dari Zona Kuning dan berada di peringkat tinggi dengan nilai 84,51 predikat B atau Zona Hijau.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, ini menunjukkan komitmen kepala daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang sesuai standar,” ujarnya.
Yefri Heriani menuturkan, bahwa penilaian ini dilakukan dengan melihat kompetensi, sarana prasarana pemberi pelayanan publik, proses standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan.
Penilaian dilakukan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pasbar yang memberikan pelayanan, diantara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinsos, Puskesmas Simpang Empat, dan Puskesmas VI Koto Selatan Kecamatan Kinali. (IT)