BERITA  

PASIR DAN KERIKIL LANGKA, KETUA KOMISI II DPRD BARSEL ANGKAT BICARA

Shootlinenews.com | Buntok — Sejumlah material bangunan seperti pasir dan kerikil langka di seputaran kabupaten Barito Selatan.

Sejak sepekan belakangan sebelumnya,
Akibat ijin usaha pertambangan galian C yang semua sudah hampir berakhir masa berlakunya di barsel.

ini yang mengakibatkan kalangan pasir dan batu koral yang juga tentunya berimbas ke proyek pembangunan pemerintah , ataupun pribadi yang sekarang ini terjadi di Barito Selatan saat ini, Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba
Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi.
Terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu.

KETUA KOMISI II DPRD BARSEL, Ensilawatika mengatakan,”kenapa
sampai saat ini profinsi belum membuka pelayanan untuk membuka izin galian C , kata ketua komisi II barsel ,dan juga ketua Fraksi PDI perjuangan ini.
dan juga Ensilawatika mengatakan karena belum adanya juklak dan juknis dari pusat ke pemerintah daerah provinsi.

Hal ini di sampaikan oleh dinas ESDM pada saat kami konsultasi ke sana ungkap Ensilawatika.

Akibat lambat nya juklak dan juknis yang di sampaikan menjadi masalah , bagaimana tidak menjadi masalah sosial, akibat lamban nya izin, jangan heran terjadi penambangan ilegal yang jadinya berdampak terhadap penerimaan negara,bertambah rusaknya lingkungan dan masyarakat akhirnya berhadapan dengan aparat hukum.

Apalagi kata Ensilawatika hasil konsultasi ke ESDM profinsi .bahwa sekarang untuk pengurusan izin tidak bisa lagi perorangan tapi harus dengan badan usaha seperti CV,” ungkapnya.

Pewarta: Husin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *