Shootlinenews.com | Muara Teweh, ( Barut ) — Rabu 7 September 2022, Badan Permusyawaratan Desa, ( BPD ) telah melaksanakan pelantikan ( PAW ), pergantian Antara waktu Anggota BPD Baru Di Desa Tongka.
Pelaksanaan pelantikan tersebut , Dilaksanakan di Balai pelatihan desa tongka.
Adapun pelantikan PAW , ( BPD ) Badan Permusyawaratan desa Tersebut ,dilantik oleh camat gunung timang ( Arson ).
Pelantikan Penetapan ( PAW ) pergantian Antara waktu, ( BPD ) dihadiri oleh unsur BPD, Unsur aparatur pemerintah Desa, camat, dan jajaran nya bhabinkamtibmas, Polsek, serta masyarakat,RT RW,desa Tongka.
Sesuai dengan Permendagri ,No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. ( BPD ) tersebut pada paragraf 5 tentang pengisian anggota ( BPD) Pasal 22 ayat. ( 1 ) anggota ( BPD ) yang berhenti , Antar waktu digantikan oleh Calon Anggota ( BPD ) yang Nomor Urut berikutnya ,
Berdasarkan hasil pemilihan anggota ( BPD ) (2) dalam hal calon anggota nomor urut, Sebagaimana Dimaksud Pada ayat ( 1 ) meninggal dunia , mengundurkan diri, atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota ( BPD), Digantikan oleh Calon Anggota BPD Nomor urut Berikutnya.
Camat gunung timang Arson mengatakan,”Dimana ( BPD) mempunyai tiga fungsi, membahas, menyepakati, Rancangan desa bersama kepala desa,menampung, dan menyalurkan, aspirasi masyarakat desa, dan melakukan ke pengawasan kinerja kepala desa.
“Oleh karenanya ( BPD) Representasi masyarakat harus bisa menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya, dalam koridor fungsi kontrol yang sinergi Dan harmoni, bersama kepala desa, dan seluruh lapisan masyarakat, agar dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman tepat akurat dan akuntabel, sehingga menjadi penyeimbang bagi kedua duanya,”Pungkasnya.
Pewarta: Husin














