Pemkab Pasbar Tegaskan Komitmen dalam Penegakan Perda Ketertiban Umum, Tindak Tegas Kafe yang Mempekerjakan Wanita Penghibur

  • Bagikan

Pasbar, shootlinenews.com–

Dalam upaya penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Pasaman Barat (Pasbar) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Keamanan dan Ketertiban Umum, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen memberantas penyakit masyarakat, termasuk menertibkan tempat hiburan yang mempekerjakan wanita penghibur dan pemandu karaoke (Lady Companion/LC) yang berujung pada tindakan maksiat.

Pada 6 Juni 2024, Satpol PP Pasbar berhasil mengamankan 7 wanita penghibur dari salah satu kafe di Kecamatan Koto Balingka. Penertiban tersebut berujung pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat oleh kuasa hukum pemilik kafe terhadap Satpol PP.

Menanggapi situasi ini, Kamis (4/7), Bupati Pasbar Hamsuardi menggelar jumpa pers didampingi Plt Kasatpol PP dan Damkar Edison Zelmi, Kadis Kominfo Armen, Sekretaris Satpol PP Handoko, Kabag Hukum Setda Pasbar Rosidi, serta stakeholder terkait di aula rumah dinas bupati.

Dalam arahannya, Bupati Hamsuardi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen kuat dalam menegakkan ketertiban di Pasbar, khususnya dalam membasmi penyakit masyarakat yang terjadi di tempat hiburan.

“Pemerintah terus berupaya maksimal menegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 di Pasbar. Namun, di lapangan, Satpol PP sering kali menghadapi tantangan, termasuk kontak fisik dengan masyarakat,” ujar Hamsuardi.

Ia juga meminta dukungan semua pihak dalam menegakkan ketertiban dan keamanan di Pasbar. Menurutnya, segala bentuk keresahan masyarakat akan dikoordinasikan dengan Kabag Hukum untuk menentukan langkah hukum yang tepat. Implementasi peraturan di tingkat nagari juga diharapkan dapat membantu membasmi penyakit masyarakat agar Pasbar menjadi daerah yang nyaman, aman, dan tenteram.

Plt Kasatpol PP dan Damkar, Edison Zelmi, memaparkan kronologi penangkapan 7 wanita penghibur tersebut. Pengamanan ini berawal dari laporan masyarakat pada 4 Juni 2024, yang kemudian direspons dengan penyelidikan pada 6 Juni di lokasi kafe. Ketujuh wanita tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mako Pol PP dan Damkar, kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dibawa ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok.

“Hakim Pengadilan Negeri Pasbar menolak permohonan gugatan praperadilan pemilik kafe terhadap Satpol PP, sehingga tindakan penertiban ini dinyatakan sah secara hukum,” jelas Edison Zelmi.

Jumpa pers tersebut juga diakhiri dengan sesi diskusi bersama insan pers dari berbagai media cetak, TV, dan media online. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ditanggapi oleh Edison Zelmi serta Kabag Hukum Setda Pasbar, Rosidi. Pemkab Pasbar menerima berbagai masukan dari wartawan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Pasbar. (IT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *