Batusangkar, Shootlinenews— Polres Tanah Datar berhasil mengungkap dua kasus menonjol sekaligus, yakni perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis trenggiling dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanah Datar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono, S.H., didampingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, SH, MH, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Harmen, SH, MH, serta Kasi Humas AKP Jondriadi, SH, di lobi Mapolres Tanah Datar, Selasa (12/05/2026).
Kasus perdagangan satwa dilindungi terungkap setelah Tim Reserse Polres Tanah Datar menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Parak Juar, Batusangkar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit mobil Suzuki Carry hitam BA 1942 EC yang dicurigai membawa barang ilegal tersebut.
Saat kendaraan berhenti di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka No. 4, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap dua terduga pelaku berinisial AA (36) dan SY (65), keduanya warga Nagari Baringin, Batusangkar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 kilogram sisik trenggiling kering yang disimpan dalam karung putih bekas karung Bulog, satu kotak kardus, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Datar dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi yang merusak ekosistem dan melanggar hukum,” ujar Kompol Iman Khalid Hari Mardono.
Kedua pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori IV.
Selain kasus perdagangan satwa dilindungi, Satresnarkoba Polres Tanah Datar juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Lima Kaum.
Dalam operasi yang dilakukan Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap seorang tersangka bernama Zulfahmi alias Pirok (44), warga Nagari Cubadak, di pinggir jalan depan Pertamina Cubadak.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang ganja di dalam jaket milik tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di kebun kawasan Jorong Supanjang dan di rumah orang tua tersangka.
Total barang bukti yang diamankan berupa empat paket sedang diduga ganja, dua jaket, plastik pembungkus, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A35, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BA 2318 EF.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak kriminal, termasuk perdagangan satwa dilindungi maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(**)













