BERITA  

Polri untuk Masyarakat: Satreskrim Polres Lima Puluh Kota Bergerak Tangani Dugaan Kekerasan Anak, AKBP Syaiful Wachid Tegaskan Perlindungan Korban

POLRES LIMA PULUH KOTA | Perlindungan terhadap anak kembali menjadi perhatian serius Polres Lima Puluh Kota setelah muncul dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun di Kecamatan Mungka. Merespons laporan dan informasi masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Lima Puluh Kota bergerak melakukan penanganan hingga mengamankan pria berinisial RTP yang diduga sebagai pelaku.

Penanganan perkara tersebut menunjukkan kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya ketika kelompok rentan seperti anak membutuhkan perlindungan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., jajaran kepolisian menindaklanjuti perkara dengan mengedepankan proses hukum dan kepentingan perlindungan korban.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota AKP Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap korban terjadi pada 5 hingga 6 Agustus 2026. Penyidik mendalami rangkaian kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh serta bukti yang tersedia.

Perkara bermula ketika ibu korban pulang ke rumah pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dan melihat adanya benjolan pada bagian kening anaknya. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok, sebelum korban diduga mengalami tindakan kekerasan.

Dugaan kekerasan disebut kembali terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses penanganan perkara, korban disebut mengalami sejumlah cedera. Penyidik Satreskrim Polres Lima Puluh Kota kemudian mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada tindakan pengamanan.

Langkah kepolisian juga menjadi bentuk nyata semangat Polri untuk masyarakat. Ketika warga menyampaikan informasi mengenai dugaan kekerasan, laporan tersebut menjadi pintu bagi kepolisian untuk memberikan perlindungan, memastikan korban mendapatkan penanganan yang layak, sekaligus memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

RTP kemudian diamankan jajaran kepolisian dan dibawa ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan oleh unit terkait di Satreskrim Polres Lima Puluh Kota, termasuk fungsi yang menangani perkara perempuan dan anak.

Di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut, AKBP Syaiful Wachid bersama jajaran Satreskrim Polres Lima Puluh Kota menunjukkan bahwa tugas kepolisian bukan semata-mata menangani tindak pidana setelah terjadi, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Melalui kerja penyidik yang profesional, respons terhadap laporan warga, dan perlindungan terhadap korban, Polri diharapkan terus menjadi institusi yang hadir ketika masyarakat membutuhkan keadilan dan perlindungan.

Katim RMO Group | Wyndoee 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *