SHOOTLINENEWS. COM |
TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan SF (51) Warga Desa Mudal Wonosobo atas dugaan kasus pencurian 2 buah Hand Phone (HP) milik Ariel Warga Desa Karanggedong Ngadirejo.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo kepada awak media menjelaskan berawal dari laporan korban yang beralamat di Desa Karanggedong Ngadirejo yang telah kehilangan 2 buah HP miliknya yang pada saat kejadian diletakkan di meja ruang keluarga.
“Berdasarkan keterangan dari istri korban saat itu rumah tidak dalam kondisi tertutup dan dirinya sedang dikamar menidurkan anaknya yang masih kecil dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7 Juta rupiah,“ Terang Kasat Reskrim, Kamis (7/3).
AKP Budi Raharjo menjelaskan mendasari laporan tersebut kemudian anggota Polsek Ngadirejo di Back Up Resmob Polres Temanggung melakukan penyelidikan dan dapat diketahui ciri-ciri dari kendaraan yang dipakai oleh terduga pelaku pencurian dirumah korban.
“Petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang gunakan oleh pelaku yaitu sepeda motor matic warna putih,“ Jelasnya.
Lebih lanjut AKP Budi mengatakan pada saat petugas melakukan penelusuran melalui media sosial Facebook yaitu di group jual beli HP wilayah Wonosobo mendapati HP yang ditawarkan ciri-cirinya mirip dengan HP milik korban kemudian petugas menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka untuk bertransaksi bertemu secara langsung.
“Pelaku beserta barangbukti 1 buah HP dapat diamankan oleh petugas dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar HP tersebut milik korban,“ Lanjutnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka dirinya mengakui bahwa HP yang ditawarkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan olehnya di daerah Ngadirejo Temanggung sedangkan 1 HP lainnya sudah laku terjual.
“Satu Hand Phone sudah laku terjual dengan cara ditawarkan melalui facebook sedangkan yang satunya belum sempat terjual sudah tertangkap,“ Akunya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut AKP Budi Raharjo menghimbau kepda masyarakat agar lebih hati – hati dalam menyimpan barang berharga miliknya dikarenakan para pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kelengahan korbannya.
“Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya, selalu waspada dikarenakan kejahatan tidak akan terjadi apavila tidak ada kesempatan,“ Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd