BERITA  

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2022

SHOOTLINENEWS.COM| BUNTOK- Rapat koordinasi penyelenggaraan Reporma Agraria Kabupaten Barito Selatan diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan Rabu,(22/06/2022).

Kegiatan dilsksanakan di gedung Jaro Pirarahan Buntok dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah,Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan,Kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta Kepala Bidang dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan,Camat Se-Kabupaten Barito Selatan,Kepala Desa yang menjadi Lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria,Pihak Perbankan, Koperasi, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat serta seluruh tamu undangan yang hadir pada kegiatan ini.

Mengawali sambutan ini, Saya Pj.Bupati Kabupaten Barito Selatan “Lisda Aryana.S.Sos mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan pada sambutannya “Saya berharap Rapat Koordinasi ini berjalan dengan lancar dan diikuti secara seksama oleh seluruh peserta ucapnya.

Iya menuturkan Reforma Agraria merupakan upaya penataan kembali struktur agraria, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Reforma Agraria yang dimaksud dilaksanakan dalam 2 tahapan pokok yakni Penataan Aset dan Penanganan Akses yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pertanahan.

Pemerintahan saat ini menempatkan Reforma Agraria sebagai salah satu program prioritas nasional dan menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 sebagaiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020. Antara lain mencakup:

Penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), termasuk melalui pelepasan kawasan hutan,Pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk untuk pengembangan kawasan transmigrasi,Pemberian sertipikat tanah atau legalisasi, termasuk untuk kawasan transmigrasi yang penempatan sebelum tahun 1998,Pemberdayaan masyarakat penerima TORA.

Untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan dengan baik, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.  Berdasarkan PERPRES tersebut dibentuklah Tim Reforma Agraria Nasional dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/Kota yang melibatkan berbagai stakeholder dari Dinas Instansi terkait dan pihak lain yang berkepentingan.

Beberapa tugas dari Tim GTRA Kabupaten/Kota antara lain:

Mengkoordinasikan penyedian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota,

Melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA,

Melaksanakan Penataan Akses,

Melaksakan Integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di Tingkat Kabupaten/Kota, dan

Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat Kabupaten/Kota tuturnya.

Kita ketahui bersama bahwa tugas tersebut tidaklah ringan, sehingga diperlukan keterlibatan aktif berbagai pihak dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Barito Selatan, khususnya dari Dinas Instansi terkait dan Kantor Pertanahan yang didukung oleh Camat, Pemerintah Desa/Kelurahan, Lembaga Keuangan/Perbankan/Koperasi, Akademisi, Badan Usaha/Perusahaan, Civil Society Praktisi Pemberdayaan serta pihak-pihak lainnya, sehingga terwujud suatu kerjasama dan sinergi  yang berkelanjutan khususnya dalam Penataan Aset dan Penanganan Akses/Pemberdayaan Masyarakat guna mencapai tujuan pelaksanaan Reforma Agraria.

Hal ini tercermin dalam Tema Rapat Koordinasi pada hari ini Yaitu: “Penguatan Sinergitas dalam Pengembangan Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Reforma Agraria di Kabupaten Barito Selatan”. Saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan karena telah mengusung tema yang tepat.

Disamping hal-hal tersebut diatas, kita juga tidak boleh melupakan permasalahan sektor agraria lainnya seperti capaian sertipikasi tanah/ legalisasi aset dan redistribusi tanah dalam area pelepasan kawasan hutan yang belum optimal, adanya sengketa konflik pertanahan, alih fungsi lahan pertanian produktif, ketimpangan penguasaan pemilikan tanah, penguasaan tanah dalam kawasan hutan, kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan, pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh pemegang Hak Guna Usaha, menurunnya kualitas lingkungan hidup dan sejumlah persoalan lainnya.

Maka dari itu diperlukan terobosan-terobosan tertentu, dalam suatu bentuk kebijakan Reforma Agraria yang bersifat strategis dan mendasar untuk menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan agraria kita.

Melalui Tim GTRA Kabupaten ini, Saya berharap agar dapat menghasilkan rekomendasi yang terbaik dan aplikatif guna percepatan penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Barito Selatan. Hal ini dapat dimulai dengan membuat suatu Kesepahaman Bersama mengenai Arah Kebijakan Penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Barito Selatan.

“Melalui Sambutan ini ucapnya Pj.Bupati Barito Selatan Lisda Aryana.S.Sos “Saya menyampaikan dukungan penuh terhadap Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Barito Selatan dan Saya meminta seluruh Dinas Instansi serta Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim GTRA dan Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Barito Selatan dapat bekerjasama, saling berkoordinasi dan bersinergi lebih erat lagi, karena kita menyadari bahwa kegiatan ini memiliki tujuan yang luhur dan mulia, yaitu demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Selatan berbasis agraria. Saya juga mengharapkan dukungan dari pihak-pihak lainnya yang terkait, dalam mensukseskan penyelenggaraan Reforma Agraria.

Pewarta : HUSIN & MULIADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *