PANGKEP SULSEL | Reskrim Polres Pangkep telah mengamankan seorang laki laki (SP) umur 19 Thn, memiliki dan menguasai sebuah busur. dijelaskan dalam Press Release di Polres Pangkep , Rabu (3/8/2022)
Kasat Reskrim Polres Pangkep yang diwakili KBO Reskrim Sabriadi Bahri, S.H , Menyampaikan bahwa kejadian tersebut, sabtu 16/7/2022 sekitar pukul 20.30 wita bermula ketika pelaku (SP) hendak merayakan ulang tahun bersama temannya di rumah kos di Jl Anggrek Kel.Padoangdoangan Kec.Pangkajene Kab.Pangkep, dengan membawa dua botol miras untuk diminum bersama temannya untuk merayakan ulangtahun. Ketika duduk di tangga rumah kos pelaku (SP) sempat mengeluarkan dari kantong jaketnya sebuah busur, hal tersebut dilihat oleh seorang wanita penghuni kos lainnya, Kemudian pelaku (SP) mengancam kepada seorang wanita tersebut, dan teman pelaku bernama (I) menarik temanya untuk masuk kekamar kosnya, sedang wanita tersebut karena merasa terancam segera masuk kekamarnya dan menghubungi pihak kami.” jelasnya
Tambahnya , Setelah menerima laporan tersebut kata Sabriadi Bahri, S.H pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku (SP) di TKP beserta barang bukti (BB).”
“Hal ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun pidana,” tegasnya.
Penyidik Reskrim Polres Pangkep Tamrin, S.H mengatakan “Bahwa pelaku diamankan bersama barang buktinya sebuah ketapel dengan anak busurnya. Jika misal hanya ketapel kan masih bisa jadi pertanyaan. Namun karena ini lengkap dan sesuai pelanggaran di pasal tersebut,”ulasnya













