SHOOTLINENEWS, AROSUKA —Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat pembahasan tindak lanjut sanggahan, keberatan dan gugatan hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak 2026, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok Dr. Hendrianto, S.ST, MPSSp., serta Asisten I Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Agenda tersebut sebelumnya telah dijadwalkan melalui surat Bupati Solok tertanggal 13 September 2026 Nomor 400.10.2.2/76/DPMN-2026.
Surat itu ditujukan kepada Kapolres Solok dan mencantumkan dua agenda, yakni pembahasan tindak lanjut sanggahan, keberatan dan gugatan Pilwana Tahun 2026 serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
Dalam surat tersebut Bupati Solok menyebut adanya sanggahan terhadap hasil Pilwana Serentak 2026 dari beberapa nagari yang perlu ditindaklanjuti. Namun surat tidak merinci nama nagari maupun materi sanggahan yang diajukan.
Salah satu perkara yang telah mengemuka ke publik adalah Pilwana Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.
Sebelum pemungutan suara, P2WN Batang Barus menetapkan lima calon wali nagari setelah proses seleksi bakal calon. Pemerintah Nagari Batang Barus mencatat enam bakal calon mengikuti ujian tertulis, sebelum lima peserta ditetapkan melanjutkan tahapan pencalonan.
Lima calon yang ditetapkan adalah Defni Kelana Putra, Budi Marta, Soni Ramanda Putra, Rudi Kalces dan Syamsul Azwar. Penetapan nomor urut juga diumumkan oleh Pemerintah Nagari Batang Barus.
Setelah pemungutan suara 9 September 2026, muncul keberatan dari kandidat peserta Pilwana.
Syamsul Azwar, calon nomor urut 5, diberitakan mengajukan sanggahan pada 9 September 2026. Ia juga menyatakan menyiapkan langkah hukum. Keberatan tersebut antara lain berkaitan dengan proses pencalonan Budi Marta dan aspek administrasi yang menurut pihaknya perlu diperiksa.
Keberatan juga disampaikan Defni Kelana Putra, calon nomor urut 1. Ia diberitakan mengajukan surat keberatan pada 10 September 2026 dengan mempertanyakan sejumlah aspek persyaratan dan administrasi pencalonan Budi Marta.
Keberatan kedua kandidat tersebut masih merupakan dalil dari pihak yang mengajukan sanggahan. Belum ada dasar dalam dokumen yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam proses Pilwana Batang Barus.
Dari hasil quick count yang dipublikasikan media, Budi Marta tercatat memperoleh suara terbanyak dengan 1.126 suara, disusul Syamsul Azwar 872 suara, Soni Ramanda Putra 836 suara, Rudi Kalces 514 suara dan Defni Kelana Putra 379 suara.
Angka tersebut merupakan quick count dan tidak menggantikan hasil rekapitulasi serta penetapan resmi penyelenggara Pilwana.
Karena itu, rapat yang dipimpin Wabup Candra menjadi penting untuk melihat bagaimana pemerintah daerah bersama unsur terkait menindaklanjuti keberatan yang telah masuk.
Khusus perkara Batang Barus, persoalan yang dipersoalkan kandidat kini berada pada tahapan klarifikasi dan tindak lanjut. Pemeriksaan dokumen pencalonan serta tahapan pemilihan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah keberatan tersebut memiliki dasar yang dapat ditindaklanjuti.
Di sisi lain, surat Bupati Solok menyebut persoalan yang dibahas tidak hanya berasal dari satu nagari. Dokumen resmi tersebut menyatakan terdapat sanggahan dari beberapa nagari yang perlu ditindaklanjuti.
Dengan demikian, rapat 15 September menjadi salah satu forum penting dalam penyelesaian persoalan pascapelaksanaan Pilwana Serentak 2026 di Kabupaten Solok.
Hasil pembahasan dan sikap resmi pemerintah daerah terhadap masing-masing sanggahan masih menjadi informasi yang ditunggu, terutama untuk memastikan setiap keberatan diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. STK














