Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang kembali meringkus tiga orang pelaku tindak pidana Judi Online. Senin (29/4/2024).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, inisial FS (24) di Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau dan dua orang lainnya, SR (20) dan DN (22) di Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda.
Kasat Reskrim, AKP Rifki Muslim, SH, MH mengatakan, para pelaku berhasil kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan Judi Online yang meresahkan masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang.
“Dalam kurun waktu lima hari, kita sudah berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana Judi online di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang”, ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dikenakan Pasal 20 qanun aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pungkasnya.
Laporan : Ryu.RF