Polres Dharmasraya Tangkap Seorang Warga Punya Senjata Api Ilegal

DHARMASRAYA | SHOOTLINENEWS.COM — Petugas gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung, menangkap satu orang Laki-laki Didin Prawoto (47) Th warga Jorong lagan jaya Nagari Simpangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya, diduga Atas kepemilikan Senjata Api Ilegal, Minggu (23/05/21) sekira jam 00.15 wib.

Sementara penangkapan tersangka dilakukan atas dasar – Lp / A / 08 / V 2021 / SPKT Polsek Sitiung Polres Dharmasraya Polda Sumbar,

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.S.I.K.MT, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH, bersama Kapolsek Sitiung I Koto Agung IPTU Hariyoto.SE, benar telah kita amankan satu orang atas nama Didin Prawoto (47) Th , terkait atas kepemilikan senjata api tanpa ijin di sp 6 nagari ranah palabi kecamatan timpeh, oleh team opsnal gabung unit reskrim Polsek jajaran yg di pimpin oleh Kasat Reskrim Akp Suyanto dan Kapolsek Sitiung Iptu Haryoto SE.

“Adapun Barang Bukti yang diamankan Satu pucuk senjata rakitan jenis revorver, tiga butir peluru tajam tajam, untuk sementata waktu tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sitiung 1 koto agung untuk Proses hukum lebih lanjut”, ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.SH, menyampaikan tersangka diduga tanpa hak menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

“Kami imbau kepada masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat,” ujarnya kasat.

“Selanjutnya, Dia mengingatkan, senjata api itu sangat berbahaya, sehingga tidak bisa dipegang oleh orang sembarangan, apabila ada warga yang diketahui memiliki maka diminta langsung lapor ke kantor kepolisian terdekat”, pintanya kasat.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Th 1951 dengan Ancaman 12 Tahun Penjara”, tutupnya.

Penulis: BAMBANG S | KABIRO DHARMASRAYAEditor: RD