SHOOTLINENEWS.COM|Buntok- Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah satwa liar yang di amankan oleh petugas balai konservasi wilayah III Muara Teweh Senin,(25/07/2022).
“Jenis satwa liar yang amankan Balai konservasi sumber daya alam Kalimantan tengah seksi Konservasi wilayah lII Muara Teweh yaitu wa wa yang berasal dari Desa Nurit di berikan kepada salah satu warga Buntok,namun sempat dua bulan di pelihara diserahkan kepada Petugas Balai Konservasi wilayah III Muara Teweh.

“Hetto selaku Petugas Balai Konservasi wilayah III Muara Teweh” yang mana asal usul satwa yang di bawa menggunakan mobil Dinas KPHK Pararawen Kalimantan Tengah saat ada berada di Buntok senin siang.
Kemudian di serahkan satwa jenis wa wa ini untuk di rehabilitasi dulu di Muara Teweh dan akan dilepas liarkan ke cagar alam Pararawen”ucapnya”.
Selanjutnya petugas Balai konservasi alam wilayah III Muara Teweh menghimbau kepada masyarakat sebaiknya tidak melakukan pemeliharaan terhadap satwa liar yang di lindungi dan apabila terlanjur boleh menyerahkan kepada petugas balai konservasi sumber daya alam supaya di lakukan rehabilitasi , setelah itu di lepas liarkan kembali ke cagar alam.
Jenis jenis satwa liar yang di lindungi , wa wa, orang hutan, burung beo, cicak hijau,kucing hutan,kucing merah,macan dahan, dan beruang sebaiknya tidak usah di pelihara karena merupakan satwa liar yang di lindungi tuturnya.
Adapun dasar hukum yang mengatur UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak boleh di pelihara di miliki maupun di lakukan upaya penangkaran tanpa ijin. Katanya.
Mengahiri perbincangannya petugas Balai konservasi alam wilayah III Muara Teweh menyakatan boleh saja di lakukan penangkaran terhadap jenis satwa yang di lindungi namun wajib mempunyai izin tertentu dan syarat syarat tertentu.tutupnya.
Pewarta: HUSIN & MULIADI













