Satresnarkoba Polres Temanggung Amankan Dua Pengedar Narkoba, Ini Dia Kronologinya
Dua Orang Pengedar Narkoba Asal Parakan Ditangkap Satresnarkoba Polres Temanggung
Terbukti Edarkan Narkoba, Dua Warga Parakan Digelandang Petugas Kepolisian
TEMANGGUNG , SHOOTIMENEWS. COM // – Dua orang warga Parakan Temanggung diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng dikarenakan disangkakan melakukan perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi/obat keras jenis pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo dan Tramadol.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasi Humas Polres Temanggung didampingi Kasatresnarkoba kepada awak media mengatakan kedua tersangka diamankan oleh petugas tepatnya di pinggir jalan raya Giyanti-Mungseng tepatnya dekat Toko Mebel Bekas Kelurahan Mungseng Kecamatan Temanggung.
”Kedua tersangka berinitial DI (24) dan KU (24) keduanya merupakan warga parakan dan ditangkap pada saat melakukan transaksi jual beli narkoba,“ Terangnya. Rabu (27/9).
AKP Ari Fajar mengungkapkan dari para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pot/botol warna putih berisi pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo sebanyak 1.000 (seribu) butir, 15 (lima belas) lembar obat Tramadol dalam kemasan warna silver bergaris hijau dengan Nomor : 4510237 Exp : SEP 2026 yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir. Jumlah total 150 (seratus lima puluh) butir, 1 (satu) buah kardus pengiriman paket, 1 (satu) buah pot/botol warna putih kosong dan 16 (enam belas) buah plastik klip kosong.
“Para tersangka mengakui barang tersebut milik mereka dan membeli melalui paket dengan cara patungan,“ Ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Ari menjelaskan berdasar dari pengakuan para tersangka mereka memesan paket melalui online kemudian setelah barang sampai mereka menjual kembali pil warna putih berlogo huruf Y / Pil Yarindo tiap box / 100 butir dengan harga Rp.150.000,00 sedangkan tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp.15.000,00
“Tidak hanya Pil Yarindo kedua tersangka juga menjual obat Tramadol tiap lembar berisi 10 butr dengan harga Rp.40.000,00 sedangkan tiap butir dengan harga Rp.5.000,00,” Jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka beserta barangbukti diamankan di Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal melakukan tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan memenuhi keamanan, khasiat atau kemanfataan dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan pratek kefarmasian terkait dengan sedian farmasi berupa obat keras.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Pungkasnya.
Sementara itu Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi mengatakan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Temanggung pihaknya aktif melakukan pembinaan dan penyuluhan dengan cara terjun langsung ke Desa-desa maupun Sekolahan dan tidak lupa selalu berkoordinasi dengan BNNK Kabupaten Temanggung.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd