Pasbar, shootlinenews.com–
Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Risnawanto, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan, Sabtu (30/11), di Gedung Pertemuan Rumah Makan Bernama, Jambak, Kecamatan Luhak Nan Duo. Acara ini dihadiri berbagai stakeholder terkait dan menghadirkan anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ade Putra, sebagai pemateri utama.
Dalam sambutannya, Risnawanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengimplementasikan Perda tersebut guna memaksimalkan potensi sumber daya alam (SDA) lokal, khususnya di sektor perkebunan dan pertanian.
“Perkebunan dan pertanian adalah sektor utama penyumbang devisa di Sumatera Barat. Perda ini bertujuan memberdayakan dan melindungi masyarakat di sektor perkebunan, sejalan dengan program kerja pemerintah pusat. Sinergi antara semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat,” ujar Risnawanto.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Provinsi Sumatera Barat, Fera, menjelaskan bahwa Perda ini mengatur tata kelola empat komoditas unggulan, yakni kelapa sawit, karet, kakao, dan gambir. Tujuannya adalah melindungi pekebun, mencegah persaingan tidak sehat, serta memastikan stabilitas harga dan kualitas produksi. Ia juga menambahkan bahwa Pasbar akan kedatangan tim dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan untuk melakukan pengukuran ulang Tandan Buah Segar (TBS).
Ade Putra menyoroti pentingnya Perda ini sebagai panduan tata kelola komoditas unggulan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Ia berharap regulasi ini dapat meningkatkan sinergi antara petani, pedagang, dan pengusaha, sekaligus menarik minat investor.
Ketua Apkasindo Sumbar, Jufri Nur, menyampaikan bahwa Perda ini memberikan keadilan harga bagi petani swadaya.
“Kami berharap pemerintah daerah mendukung penuh implementasi Perda ini agar Pasaman Barat terus menjadi percontohan kelapa sawit di Sumatera Barat,” ungkapnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat terkait Perda ini demi kemajuan sektor perkebunan di Pasaman Barat.
