BUNGTEKAB | Hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 15.15 wib, bertempat dirumah pelaku di Pasar Laban RT 001/003 Kel. Bungus Selatan Kec. Bungus Teluk Kabung Kota Padang telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 14 Januari 2022 di Pasar Laban RT 001/001 Kel. Bungus Selatan Kec. Bungus Teluk Kabung Kota Padang.
Penangkapan Pelaku Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : LP/02/I/2022/Sektor Bungtekab/Polresta Padang/Polda Sumbar dan Laporan Polisi Nomor : LP/09/V/2022/Sektor Bungtekab/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Pelaku yang diamankan adalah, KHALILUL RAHMAN (Pgl. ILUL), 25 tahun, Koto, Swasta, Pasar Laban RT 001/003 Kel. Bungus Selatan Kec. Bungus Teluk Kabung Kota Padang.
Penangkapan terduga pelaku oleh aparat polisi disaksikan oleh ISRA M, 41 tahun, Minang, Polri, Polsek Bungus Teluk Kabung dan TIO, 25 tahun, Minang, Polri, Polsek Bungus Teluk Kabung.
Berawal ketika personil Gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Bungus Teluk Kabung mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku pencurian sedang berada dirumahnya, selanjutnya personil gabungan langsung menuju rumah pelaku, memang benar pelaku sedang berada didalam rumah dan langsung dilakukan upaya paksa penangkapan dan pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Berdasarkan keterangan dari pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 1 (satu) bed cover dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui jendela dan terlebih dahulu merusak dan menarik jendela tersebut dan barang hasil curian telah dijual pelaku di Tabek Kelurahan bungus Timur Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari kapolsek bungtekab Kompol. Zamzami SH. MH.














