BITUNG | Tim II Resmob Polres Bitung, kembali melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap tersangka tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
Pria berinisial RA alias Wances (23) warga Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung, harus merasakan betapa indahnya dibalik terali besi, karena diduga Pelaku melakukan tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Chairil Akbar Lamsu (34) warga Girian Bawah
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan kronologis tempat kejadian perkara, bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 23.40 Wita, Pelaku RA alias Wances bersama dengan temannya lelaki berinisial DT Alias BO sedang ditempat acara di Kelurahan Girian Bawah.
“Selanjutnya Pelaku RA Alias Wances dan temannya lelaki BO yang sudah dalam keadaan mabuk melihat Korban yang sedang berdiri sendirian, sehingga kedua Pelaku tersebut mencari masalah terhadap korban Korban, selanjutnya Pelaku BO tiba-tiba langsung memukul ke arah wajah korban menggunakan kepalan tangan Kanan.
“Sehingga saat itu Korban membalas Pukulan lelaki BO, sehingga terjadi saling Pukul antara Pelaku BO dan Korban. Selanjutnya Pelaku RA alias Wances mencoba memisahkan perkelahian antara lelaki BO dan Korban, namun Korban malah memukul dagu dan bagian mata Pelaku RA
“Sehingga pelaku RA alias Wances menjadi emosi dan mencabut pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya, lalu Pelaku RA menikam Korban di bagian Perut, namun Korban sempat menghindar sehingga Pisau tersebut terjatuh
“Selanjutnya Korban dan Pelaku RA terjatuh dalam Got dan Selanjutnya Pelaku BO mengambil Pisau yang terjatuh dan langsung menikam punggung bagian kanan korban, merasa kesakitan dan langsung berdiri dari dalam Got dan Pergi melarikan diri, namun kedua Pelaku tetap berusaha mengejar Korban
“Namun Korban berhasil melarikan diri ke rumahnya dan Melaporkan kejadian ini kepada orang tua Korban,”Jelas Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi
Adanya laporan kejadian Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut, Tim ll Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Aipda Bambang Trianto dan diikuti oleh beberapa Personel, melakukan Penangkapan terhadap pelaku RA alias Wances pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung. dan barang bukti 1 (Satu) Pisau Penikam yang terbuat dari besi Putih, namun gagang Pisau tersebut Patah akibat terlepas dari tangan Pelaku kemudian terjatuh.
Kasus Penganiyaan menggunakan senjata tajam tersebut masih dalam Pengembangan, karena tersangka yang Satu masih dalam Pengejaran,”Ucap Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi
(Syarif)














