BITUNG | Perumda pasar mendukung pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan dengan prinsip Transparan, akuntabilitas, Kemandirian dan Kewajaran.
Direktur Utama Perumda Pasar Drs. Harto Kahiking, hadir bersama Tim untuk memenuhi undangan Komisi Ombusdman Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan Tata kelola perusahaan, sebagai wujud dari pelaksanaan pengelolaan BUMD yang profesional, untuk mendukung kegiatan pelayanan publik yang maksimal.
Dalam temu diskusi dan penjelasan, Komisioner Komisi Ombusdman Sulawesi Utara Meylani Limpar SH MH menyambut positif sikap proaktif Perumda Pasar Kota Bitung, untuk memenuhi undangan klarifikasi sebagai bentuk pertanggung-jawaban pada optimalisasi Pelayanan Publik dilingkungan Pasar Kota Bitung.
Komisi Ombudsman memberikan apresiasi atas kinerja Perumda Pasar yang telah menyesuaikan berbagai perubahan status hukum, dalam upaya mendorong terwujudnya pengelolaan BUMD yang bersih, transparan dan profesional.
(Syarif)














