BERITA  

LPKNI DPD Jakut Somasi Asuransi Bumiputra Karena Kliem Asuransi Nasabahnya Tidak Diterima

16 Juli 2022, Jakarta | Sukarti dan Susiswo adalah warga Tanjung Priok yang menjadi Nasabah Asuransi Bumiputera Jakarta.

Sebagai pemegang polis asuransi Bumiputera 1912 program beasiswa berencana, mereka tentu berharap atas hak mereka yakni berupa uang pertanggungan, setelah mereka menyelesaikan masa kontrak.

Dengan dana tersebut mereka berharap bisa membantu biaya pendidikan anak-anaknya.

Akan tetapi kenyataan tak sesuai harapan, waktu yang dinanti telah tiba, kewajiban mencicil bertahun-tahun lamanya selesai sudah, namun uang pertanggungan yang mereka damba seolah tinggal mimpi belaka.

Saya sudah coba datang ke kantor Bumiputera di dampingi oleh petugas yang bernama mas Eko Hery L, untuk mengajukan klaim pada tanggal 21 Februari 2021 tapi sampai sekarang belum juga dibayar, ujar Susiswo kepada awak media newslan.id

Kalo saya malah dari tanggal 10 Agustus 2020 udah ngajuin klaim lewat pak Hedi Junaedi, sampe sekarang belum cair, timpal Sukarti bernada kesal.

Bagaimana tidak, mereka yang kesehariannya hidup pas-pasan, kemudian mencoba menabung demi pendidikan anak-anaknya dengan harapan anak mereka bisa menjadi orang sukses kelak, tapi harapan mereka sirna karena kelakuan asuransi Bumiputera yang diduga makan hak nasabahnya.

Tak tinggal diam, para korban pun memberikan laporan dan kuasa kepada LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia – red) DPD Jakarta Utara, dan melayangkan Somasi atas perbuatan asuransi Bumiputera tersebut

Alhamdulillah mas, kita sudah layangkan Somasi kepada pihak asuransi Bumiputera, dan apabila mereka ga tanggapi, bisa jadi kita gugat aja sekalian, ujar M. Habibie selaku Ketua LPKNI DPD Jakarta Utara

Terkait kerugian yang dialami kedua korban tersebut hanya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) mungkin bagi para petinggi asuransi Bumiputera tidak seberapa tapi bagi rakyat jelata itu angka yang sangat banyak, kalau ga bisa digugat didunia Insya Allah diakhirat kita gugat mas, tutupnya.

Sampai berita ini terbit, pihak asuransi belum bisa dikonfirmasi (Wil)

(Korlip Niko Yj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *