Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang akan melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Rantau Panjang Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaksanaan Perhitungan Surat Suara (PSU) dijadwalkan besok, Selasa, (20/2/2024) di Kantor Camat Kecamatan Karang Baru.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli saat menggelar rapat koordinasi bersama para saksi, pengurus partai politik dan Calon Legislatif DPRK Aceh Tamiang di aula Kantor KIP setempat, Senin, (19/2/2024).
“Terjadinya Penghitungan Surat suara ulang dilakukan karena adanya salah satu saksi partai politik dalam rekapitulasi di Kecamatan Karang Baru yang menyatakan keberatan dengan jumlah suara yang tercantum dalam aplikasi SIREKAP dan tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS”, katanya.
Menurut Rusli, rekapitulasi di Kecamatan akan tetap dilaksanakan menggunakan Aplikasi SIREKAP.
“Jika jumlah suara yang tercantum dalam aplikasi SIREKAP tidak sesuai, maka akan diperbaiki dan hasil perbaikan yang telah diinput ke dalam aplikasi SIREKAP akan di foto oleh para saksi atau di screenshot lalu di cetak”.
“Hasil foto atau screenshot tersebut akan dijadikan sebagai pegangan para saksi, kemudian diparaf bersama-sama oleh PPK, Panwascam, dan Saksi”, ujarnya.
Ditegaskannya, begitu pula untuk desa lainnya jika memang ada ditemukan perselisihan dalam penghitungan surat suara di Kecamatan, maka akan tetap kita lakukan perhitungan ulang dan ini berlaku untuk seluruh kecamatan.
Laporan : Ryu.RF