BERITA  

Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Hajak Sedang Berjalan

SHOOTLINENEWS.COM|BARITO UTARA-Dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat Desa Hajak dalam bidang pertanian tentunya harus ada faktor penunjang yang memadai salah’satunya pembangunan akses  jalan yang dapat menyentuh langsung ke lahan pertanian, sehingga memungkinkan para petani dalam mempermudah transportasi dan mengakomodasi hasil pertaniannya dapat berjalan lancar.


Sehingga biaya transportasi lebih ringan dalam hal ini pemerintah Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara , menyambut baik dengan adanya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 khususnya penggunaan Dana Desa.

Regulasi yang di hapuskan setiap desa harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Lebih tepatnya pada pasal 5 ayat 4 yang berbunyi Dana Desa sebagaimana ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empatpuluh persen). program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%(delapan persen).

Alokasi Dana Desa setiap desa dan Program sektor prioritas lainnya.Oleh karena Pemerintah Desa Hajak merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah dibuat sebelumnya guna memenuhi anjuran Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Adapun acuan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yaitu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 sebagai mana Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2021 pasal 5 huruf ( b) program ketahanan pangan dan hewani (20) % ,dari dana desa ,hasil musyawarah desa yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dana pemerintah desa , Hajak , bersepakat untuk anggaran 20 % dari dana desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan usaha tani dana untuk pembangunan jalan  hanya berkisar 40 juta saja ,ucap kades Hajak ” sariono”saat di wawancarai awak media Sabut,(30/07/2022).

Kepala Desa Hajak “Sariono “mengungkapkan pelaksanaan ini sedang berjalan yang mana pelaksanaan ini dilaksanakan Tim Pelaksana  Kegiatan ( TPK) yang di bentuk oleh Pemerintah Desa sebagai pelaksana dilapangan untuk menyuses pelaksanaan sampai dengan dapat di Manpaat kan masyarakat Desa Hajak nantinya Tutupnya.

Pewarta :Husin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *