SHOOTLINENEWS.COM | Aceh Tamiang – Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang bersama Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang menggelar Sosialisasi Penerapan Transaksi Non Tunai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Gathering Mitra BPKD “Mak Mude” di aula Bank Aceh setempat pada Rabu, (10/8/22).
Sosiliasi yang dibuka langsung Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang, dr. Catur Hariyati, MARS merupakan bentuk implementasi program Bank Indonesia (BI) yang telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 dengan tujuan menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang pada gilirannya akan dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien.
dr. Catur juga menyampaikan melalui GNNT diharapkan mampu meminimalisasi kendala dalam pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.
“Dengan demikian, dapat meningkatkan efektivitas transaksi yaitu menghindari adanya kesalahan hitung atau human error. Salah satu bentuk Gerakan Nasional Non Tunai adalah program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)”, tuturnya.
ETPD adalah suatu upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemda dari cara tunai menjadi non tunai berbasis digital yang bertujuan untuk mewujudkan tata Kelola keuangan yang baik dan meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk, dan saluran distribusi.
dr.Catur juga menambahkan, Pelaksanaan transaksi non tunai di Kabupaten Aceh Tamiang telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 950/7841 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, dimana transaksi non tunai baru diprioritaskan terhadap gaji ASN dan PDPK.
Selanjutnya pada tahun 2018 melalui Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 2897 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai. Menindaklanjuti hal tersebut diatas, sejak 1 Oktober 2018 seluruh OPD dalam Kabupaten Aceh Tamiang telah menggunakan Aplikasi Cash Management System (CMS) dari Bank Aceh untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga serta kepada para ASN dan PDPK.
Laporan | Mulia.A














