BERITA  

SUARA PERS, SUARA RAKYAT, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!”

Oleh: Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

1. VERSI ARTIKEL OPINI

Surabaya,- Sikap saya sebelumnya mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto, dan seluruh pihak yang berwenang untuk tidak lagi berlama-lama mensahkan UU perampasan aset agar tidak membuka peluang substansi undang-undang ini dilemahkan di bawah meja legislasi, tampaknya jadi kenyataan. Sekarang di ruang publik disebar nuansa ketakutan, termasuk oleh pihak “berlabel” aktivis, bahwa undang-undang ini akan menjadi “pasal karet” yang menyasar masyarakat sipil biasa atau dijadikan “alat gebuk” politik.

Alasan usang! Pembodohan! Jangan takuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!

Buktikan DPR benar benar memiliki niat baik dan keberanian jadi wakil rakyat. Segera sahkan UU Perampasan Aset dengan substansi yang mencengkeram kuat koruptor. Hanya koruptor! UU Perampasan Aset yang mengakomodir pembuktian terbalik dan hukuman super berat bagi pelaku korupsi beserta antek anteknya. Perberat hukuman secara tegas! Kejar aset hasil kejahatan mereka dan putus mata rantai korupsi!

Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya!, bukan mengulur waktu. Kunci mati celah tersebut lewat Pembatasan Pintar (Smart Restrictions) berlapis!

1. Batasi Subjek Hukumnya:
Kunci undang-undang ini secara mutlak hanya untuk menyasar pejabat/penyelenggara negara dan pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan.

2. Tetapkan Batas Nilai Aset yang Tinggi:
Mekanisme perampasan harus dikunci hanya untuk aset bernilai besar, misalnya minimal Rp5 miliar ke atas atau berapapun yang disepakati. Batasan ini otomatis mengeliminasi risiko aparat memeras masyarakat kecil.

3. Lindungi Pihak Pihak Beriktikad Baik;
Koruptor sering mencatut KTP warga awam sebagai nominee. Undang-undang wajib memberikan hak sanggah yang cepat dan bebas biaya bagi korban pencurian identitas. Beban pembuktian hubungan kausalitas aset wajib dijelaskan secara tegas.

4. Hukum Berat Penyalahguna Hukum:
Ini poin krusial yang wajib diakomodir. Jika ada penyidik, jaksa, atau hakim yang sengaja merekayasa bukti atau menyita aset secara semena-mena demi motif politik dan pemerasan, wajib dijatuhi hukuman pidana penjara berat ditambah denda materiil seberat-beratnya. Negara juga wajib membayar ganti rugi otomatis atas kerugian materiil dan nama baik korban dalam waktu singkat akibat salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum..

Undang-undang wajib tegas, namun pelaksanaannya harus tetap berdasarkan hukum (due process of law). Harus ada kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak tak bersalah, dan mekanisme yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan formulasi pembatasan kuat, alasan bahwa UU Perampasan Aset akan “menggigit” masyarakat, otomatis gugur. Tidak ada lagi alasan bagi DPR menunda-nunda.

Rakyat tidak lagi butuh sekadar pidato panjang. Rakyat butuh realiasai. DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja! Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap jengkal proses ini hingga tuntas.

Kami tunggu hasil sesuai janji! Paling lambat 15 Desember 2026, dok! Saya minta seluruh anggota PJI ikut proaktif mengawasi dan mengawal.

 

2. VERSI PEMBERITAAN:

SUARA PERS, SUARA RAKYAT

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!”

Tutup Celah Penyalahgunaan Hukum, Bukan Tunda UU Perampasan Aset!

Surabaya – Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) Hartanto Boechori beberapa waktu lalu mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pihak yang berwenang untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset agar tidak membuka peluang substansinya dilemahkan di meja legislasi.

Tokoh Pers itu menilai, kekhawatirannya mulai terbukti, kini mulai disebarkan berbagai narasi ketakutan di ruang publik bahwa UU Perampasan Aset berpotensi menjadi “pasal karet”, menyasar masyarakat biasa, hingga dijadikan alat gebuk politik.

“Alasan usang! Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa!”, katanya.

Menurut Boechori, kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan untuk menyasar masyarakat sipil atau menjadi alat politik, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pengesahannya
.
“Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya! Bukan mengulur waktu!”, tegas Hartanto melalui grup WA PJI, Kamis (4/9/2026).

Hartanto meminta DPR membuktikan bahwa lembaga legislatif benar-benar memiliki keberanian dan niat baik sebagai wakil rakyat. Ditegaskannya, UU Perampasan Aset harus memiliki substansi yang kuat dan benar-benar diarahkan untuk mengejar kekayaan hasil korupsi.

“Hanya koruptor dan jaringan kejahatannya yang harus menjadi sasaran. UU ini harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik, perampasan hasil kejahatan, serta hukuman super berat bagi pelaku korupsi dan pihak-pihak yang membantu mereka” ujarnya.

Menurut Boechori, korupsi tidak cukup dilawan dengan hukuman penjara biasa.

“Aset hasil kejahatan harus dikejar! Dirampas dan dikembalikan kepada negara. Hukuman juga harus sangat berat agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi!”, tegasnya.

*Pembatasan Pintar*
Menjawab kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset, Boechori menawarkan konsep yang disebutnya sebagai ‘Pembatasan Pintar’ (Smart Restrictions).

Menurut Jurnalis Senior itu, DPR tidak perlu menunda undang-undang hanya karena khawatir terjadi penyalahgunaan kewenangan. Justru, kata dia, potensi tersebut harus diantisipasi dengan pembatasan hukum yang tegas dan berlapis.

Pertama, membatasi secara jelas subjek hukum yang dapat dikenakan UU Perampasan Aset;

“Undang-undang ini harus difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana atau hasil kejahatan. Jangan masyarakat biasa”, katanya.

Kedua, perlu ditetapkan batas nilai aset yang tinggi untuk mekanisme perampasan;
Diusulkannya, aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki nilai besar, misalnya minimal Rp5 miliar atau angka lain yang disepakati pembentuk undang-undang.

“Dengan batasan nilai yang tinggi, risiko aparat menggunakan undang-undang ini untuk menekan atau memeras masyarakat kecil dapat dieliminasi”, ujarnya.

Ketiga, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus diatur secara tegas;
Menurut Hartanto, bukan tidak mungkin koruptor menggunakan identitas keluarga, teman atau masyarakat biasa sebagai nominee untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan harus diberikan hak sanggah yang cepat, mudah dan tidak membebani biaya.

“Beban pembuktian hubungan antara aset dengan tindak pidana juga harus dirumuskan secara tegas”, tambahnya.

Keempat, penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum harus mendapat hukuman berat;
Hartanto menilai, poin ini justru menjadi salah satu kunci untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap UU Perampasan Aset.

“Kalau ada oknum penyidik, jaksa atau hakim yang merekayasa bukti, menyita aset secara melawan hukum, melakukan pemerasan atau menyalah-gunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, hukum berat mereka dengan penambahan denda besar! Bahkan kalua perlu, sampai asetnya dirampas”, tegas Wartawan Utama itu.

Ia juga meminta negara menyediakan mekanisme ganti rugi yang cepat bagi masyarakat yang menjadi korban salah sita atau tindakan aparat yang melawan hukum.

*Jangan Menunda Lagi*
Ditegaskan Boechori, UU Perampasan Aset harus tetap tunduk pada prinsip hukum dan due process of law. Kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah dan mekanisme pengawasan harus menjadi bagian penting dalam undang-undang tersebut.

“Undang-undang harus tegas. Tetapi tidak boleh memberi ruang kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang,” katanya.

Dengan adanya pembatasan yang jelas dan berlapis, jurnalis investigator itu menilai alasan bahwa UU Perampasan Aset akan “menggigit” masyarakat secara sembarangan menjadi tidak relevan.

“Kalau takut disalahgunakan, perbaiki undang-undangnya. Tutup celahnya. Jangan ketakutan dijadikan alasan untuk menunda nunda”, ujarnya.

Hartanto Boechori kembali mengingatkan DPR RI, Pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu realisasi UU Perampasan Aset sesuai janji, pertengahan Desember 2026. Ia juga meminta seluruh anggota PJI di berbagai daerah ikut aktif mengawasi dan mengawal

“Rakyat tidak butuh pidato panjang. Rakyat butuh realisasi. DPR sudah mendengar, Pemerintah sudah mendengar, penegak hukum sudah mendengar. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal setiap prosesnya hingga tuntas sesuai janji15 Desember tahun ini”, tutup pimpinan tertinggi PJI itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *