5 Titik Sumur Ilegal Drilling Di Aceh Tamiang Ditutup

  • Bagikan

SHOOTLINENEWS.COM | ACEH TAMIANG, ACEH – Sebanyak 5 Titik Sumur Ilegal Drilling di Kampung Bandar Khalifah, Aceh Tamiang di tutup oleh tim Muspida Kabupaten Aceh Tamiang beserta PT.Pertamina EP Field Rantau, pada 20 Januari 2021 lalu.

Penutupan sumur ilegal drilling di Aceh Tamiang, sesuai surat perintah Bupati Aceh Tamiang No.542/6182 tanggal 8 desember 2020 menyebutkan bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam katagori pekerjaan berisiko tinggi dan berbahaya serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan pertambangan, sebut L&R PT.Pertamina EP. Rantau, Fandi Prabudi Kepada harianfikiransumut.com, Jum’at 5 Februari 2021.

Disebutkan, penertiban dan penutupan sumur ilegal drilling tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar Kampung Bandar Khalifah terkait adanya aktivitas ilegal drilling di Kampungnya.

Selanjutnya, atas laporan tersebut, tim Muspida Kabupaten Aceh Tamiang beserta PT.Pertamina EP Field Rantau melakukan peninjauan ke lapangan di lokasi yang dimaksud. Saat dilapangan, ditemukan juga pekerja yang melakukan ilegal drilling, kata Fandi Prabudi melalui pesan WhatsApnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, sambung Fandi, sesuai instruksi Bupati Aceh Tamiang dan SKK Migas, maka Tim Muspida dan PT.Pertamina EP melakukan penertiban serta penutupan aktivitas Illegal Drilling serta mengamankan beberapa alat perlengkapan tradisional pengeboran yang mereka gunakan, paparnya.

Kita juga telah melakukan sosialisasi melalui surat pemberitahuan kepada warga yang berada di Kampung Bandar Khalifah, agar tidak lagi melakukan ilegal drilling, ungkap Fandi Prabudi.

Diakuinya, bahwa Kegiatan penutupan sumur illegal drilling, sedikit terkendala, karena adanya wabah Covid-19, sehingga sosialisasinya dilakukan melalui aparatur Kampung Bandar Khalifah, terangnya.

Di kesempatan lain, Kepala Perwakilan SKK MIGAS Sumbagut Haryanto Syafri mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,TNI dan Polri.

Totok Parafianto juga menyampaikan bahwa bila kegiatan illegal drilling dibiarkan akan merubah kehidupan tatanan di masyarakat terutama dalam bidang ekonomi dan sosial.

Kami menyarankan agar masyarakat lebih mengutamakan bidang pertanian dari pada menyewakan tanahnya untuk pengeboran oleh oknum tidak bertanggung jawab, karena pertanian merupakan sumber penghasilan bahkan hingga anak cucu nantinya.”.

Saat melaksanakan penutupan tersebut warga juga dihimbau, agar siapapun mendapati atau mengetahui oknum yang berusaha untuk melakukan kegiatan ilegal drilling, segera untuk melapor kepada pihak yang berwajib karena kegiatan ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan diri sendiri, ungkap Totok Parafianto.

Penulis: PAKAR | DEWAN REDAKSIEditor: EBP
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *