BERITA  

Mantan Direktur Perusda Air Minum Tirta Gemilang Pasaman Barat Gugat Bupati Pasaman Barat 2.6 Milyar

Pasaman Barat, Shootlinenews.com

Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat gugat Bupati Pasaman Barat senilai Rp. 2.6 milyar.

Gugatan perdata telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2023/PN Psb oleh kuasa penggugat Mustakim S.H, CLA., CPRM.,CPM dan Rispanda Putra,SH Kantor Hukum Fiat Justicia Ruat Caelum.

“Kita sudah memasukan gugatan dan menunggu sidang yang di agendakan tanggal 16 Agustus 2023 nanti,” ungkap Helju saat dihubungi, Jumat.

Tergugat dalam hal ini Bupati Pasaman Barat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pihaknya menggugat perihal pemberhentian Direktur Perumdam Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat.

Akibat perbuatan Tergugat ini, Penggugat merasa telah dirugikan secara materil dan imateril oleh karena itu penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negri Pasaman Barat.

(Dolop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *