BERITA  

Disaksikan Gubernur Mahyeldi, Bupati Hamsuardi Serahkan SK Bupati kepada Masyarakat Hukum Adat Tinggam Talu dan Silawai Air Bangis

Pasbar, shootlinenews.com–

Pengakuan dan perlindungan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya kini diakui secara resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Menindaklanjuti amanat peraturan tersebut, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada Masyarakat Hukum Adat Tinggam Talu dan Silawai Air Bangis, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo pada Selasa (30/4) di Jorong Harapan Tinggam Sinuruik Talamau.

Pada kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo mengatakan bahwa potensi yang ada harus dimaksimalkan dengan baik. Kearifan lokal harus dijaga dengan baik, dan masyarakat Tinggam harus mewujudkan rasa syukur dengan merawat serta menjaga lingkungan. Ia menegaskan akan membantu pengurusan SK tersebut hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Berusaha meningkatkan ekonomi tanpa merusak lingkungan hidup. Nanti, Hutan Adat Rimbo Bukik Gantiang dan Rimbo Bukik Ulu Sipokak seluas 348 hektar ini manfaatkanlah dengan ketentuan yang ada. Bisa kita tanami dengan tanaman seperti durian tinggam, kopi, padi, dan lainnya yang kita harapkan dapat diekspor ke daerah lain. Kabarnya, Tinggam Talamau memiliki 11 varietas padi lokal khas. Semoga hal ini dapat dicontoh oleh masyarakat hukum adat lainnya di Sumbar,” ungkap Gubernur Mahyeldi.

Sementara itu, Bupati Hamsuardi Dt Bandaro Basa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Gubernur Mahyeldi dan stakeholder terkait. Ia berharap usaha tersebut dapat dilanjutkan hingga ke pemerintah pusat. Lebih lanjut, ia berharap tanah adat tersebut dapat dimanfaatkan untuk berkebun, sawah, dan keperluan lainnya.

“Tahun ini juga telah dianggarkan oleh Bapak Gubernur untuk pembangunan jalan Talu sebesar Rp 28 miliar. Mudah-mudahan dapat dilaksanakan dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tambah Bupati Hamsuardi.

Dt Mangkuto Alam Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa hutan adat tersebut sudah lama diusulkan dan kini membuahkan hasil dengan pemberian SK kepada Masyarakat Hukum Adat. Ia menjelaskan bahwa tanah adat Tinggam ada dua hamparan, yakni Rimbo Bukik Gantiang dan Rimbo Bukik Ulu Sipokak seluas 348 hektar.

“Kami melanjutkan warisan dari nenek moyang untuk dijadikan hutan adat. Acara tradisi adat dan budaya lainnya tetap dilestarikan di Kecamatan Talamau ini,” jelasnya.

Ketua Panitia, Gustamaldi, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Gubernur Mahyeldi beserta rombongan serta Bupati Hamsuardi beserta rombongan. Ia berharap kegiatan tersebut menjadi inspirasi untuk terus berkolaborasi membangun masyarakat lebih baik yang berlandaskan gotong royong.

Di akhir acara, dilakukan penyerahan bibit padi dari Dt Mangkuto Alam Syamsul Bahri kepada Gubernur Sumbar, kemudian dari Gubernur ke Dekan Fakultas Pertanian Indra dan Kadis Pertanian Provinsi Sumatera Barat Febrina. Dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata serta pelepasan benih ikan di lokasi tersebut. Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan ke Hutan Larangan Bukik Gantiang Tinggam.(IT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *