SHOOTLINENEWS. COM |
KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota menindaklanjuti laporan dugaan penyebaran screenshot seorang peserta Zoom meeting yang sedang berada di toilet saat mengikuti sosialisasi SOP Badan Gizi Nasional secara daring.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban “MSM” saat mengikuti zoom meeting mengalami sakit perut dan kemudian menuju toilet. Saat berada di toilet, kamera ponselnya diduga aktif secara tidak sengaja sehingga menampilkan bagian tubuh yang kemudian diketahui tersebar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri akun media sosial yang diduga menyebarkan screenshot.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa tersebut,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Iwan, sebelum menuju toilet dirinya telah mematikan kamera pada perangkat yang digunakan untuk mengikuti Zoom meeting.
Namun, ketika ponsel diletakkan di pojok toilet, jarinya diduga menyentuh layar sehingga kamera kembali aktif tanpa disadari.
“Kondisi tersebut kemudian diketahui atasannya yang menanyakan mengapa yang bersangkutan mengikuti Zoom meeting dari dalam toilet,” imbuhnya.
Mengetahui adanya screenshot yang beredar di medsos, MSM kemudian melakukan upaya take down dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polres Magelang Kota selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta penelusuran terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan screenshot tersebut.
AKP Iwan menambahkan penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak platform media sosial untuk memperoleh informasi terkait penyebaran konten tersebut.
“Langkah berikutnya kami akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya, mencari informasi terkait pelaksanaan Zoom meeting tersebut, serta menyurati pihak Meta dan platform maupun akun yang sempat menyebarkan screenshot dari peristiwa tersebut,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, diduga adanya tindak pidana terkait pornografi karena screenshot yang beredar memperlihatkan bagian paha korban ketika berada di toilet dalam kondisi tidak mengenakan celana.
Perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh.
Adapun perkara tersebut didalami berdasarkan Pasal 407 KUHP, terkait perbuatan yang berkaitan dengan memproduksi, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 2 miliyar rupiah.
Red-Spyd














