Juanda: Derap Langkah Perumda Air Minum Tirta Tamiang Pasca Bencana Hidrometeorologi

  • Bagikan

Aceh Tamiang, Shootlinenews.com — PERUMDA (Perusahaan Umum Daerah) Air Minum Tirta Tamiang merupakan perusahaan Plat Merah milik Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang yang bergerak dalam hal untuk memenuhi kebutuhan dasar hajat orang banyak yaitu penyediaan Air Bersih.

Bencana Hidrometeorologi yang melanda Aceh, khususnya Aceh Tamiang pada tanggal 26 November 2025 lalu ditetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi dengan empat kali perpanjangan status dan yang terakhir perpanjangan tersebut dengan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi oleh Bupati Aceh Tamiang melalui Keputusan Nomor 100.3.3.2/211/2026, yang berlaku hingga 24 Februari 2026.

“Tentu kondisi ini telah memporak-porandakan infrastruktur menyebabkan kerusakan berat pada hampir seluruh aset dan fasilitas operasional yang berdampak pada pendapatan perusahaan menjadi Nol Rupiah dari delapan unit Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang melayani 29.572 Sambungan Rumah yang dikelola oleh Perumda Air Tirta Tamiang”, kata Juanda, S.IP, Direktur Perumda Tirta Tamiang. Rabu, (4/3/2026).

Seiring dengan itu, lanjut Juanda, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia telah memberikan empat Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada IPA Karang Baru, IPA Kuala Simpang, IPA Rantau, dan IPA Babo.

“Beberapa Instalasi Pengolahan Air (IPA) sedang dalam proses rekondisi, namun hingga saat ini rehabilitasi darurat Instalasi Pengolahan Air (IPA) belum dapat difungsikan secara maksimal terkait kemampuan kapasitas produksi dan umur pakai pompa yang telah di rehab”, pungkasnya.

Penulis: Ryu R.FEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *