Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

SHOOTLINENEWS. COM |
Polres Kebumen – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua pria asal Kecamatan Ambal masing-masing berinisial MA warga Desa Ambarwinangun, dan HH warga Desa Kradenan. Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 38,1587 gram sabu dan 4 butir pil ekstasi.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka MA, di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan itu, diawali dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba lalu dilakukan penyelidikan.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto saat konferensi pers, Jumat 5 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram.

Dalam pengembangan kasus itu, polisi juga menangkap HH, yang tinggal di kompleks kos yang sama. Dari tersangka kedua, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo.

Menurut hasil pemeriksaan, HH diduga mendapat tugas dari MA untuk menyimpan dan menanam paket-paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Paket tersebut kemudian akan diambil oleh pihak lain sesuai permintaan jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13,3 miliar.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo meminta dukungan masyarakat bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.

Pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kompol Andre.

(Humas Polres Kebumen)
Red-Spyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *