LUKI, PADANG | Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Di bawah arahan Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., jajaran Polsek Lubuk Kilangan mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Rimbo Datar, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sabtu (25/7/2026) malam. Tiga pria diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Wildan menjelaskan, informasi yang diterima dari masyarakat segera ditindaklanjuti melalui langkah penyelidikan sesuai prosedur. Atas arahannya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan diterjunkan ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi sekaligus melakukan tindakan kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Operasi di lapangan dipimpin Katim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan Aiptu Andres Pranata, S.H. bersama personel lainnya. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria yang diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiga terduga masing-masing berinisial IP (36), HI (30), dan DL (29). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaca pireks berisi kristal bening yang diduga sabu, satu alat hisap (bong), tiga kaca pireks, satu pipet, satu korek api, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BA 5535 AL. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium.
AKP Wildan menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, perkara ini dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara apabila terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar, sesuai hasil pembuktian.
Perkara ini telah diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Lubuk Kilangan/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 25 Juli 2026. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menguji barang bukti secara laboratoris, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Katim RMO Group | Wyndoee










