Tanah Datar, Gurun – Polemik penggunaan Lapangan Medan Bapaneh sebagai lokasi pelaksanaan Alek Batagak Penghulu terus berkembang. Pemerintah Nagari Gurun menegaskan bahwa belum diberikannya izin penggunaan lapangan tersebut bukan bertujuan menghambat pelaksanaan kegiatan adat, melainkan untuk memastikan seluruh penggunaan aset nagari dilakukan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Nagari Gurun menyatakan hingga saat ini belum menerima surat permohonan izin maupun pemberitahuan resmi dari panitia penyelenggara terkait penggunaan Lapangan Medan Bapaneh beserta rangkaian kegiatan Alek Batagak Penghulu. Karena lapangan tersebut merupakan aset yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Nagari, setiap pemanfaatannya wajib melalui mekanisme perizinan sebagai bentuk tertib administrasi serta kepastian tanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan aset.
“Pemerintah Nagari pada prinsipnya sangat mendukung pelaksanaan Alek Batagak Penghulu sebagai bagian dari pelestarian adat dan budaya Minangkabau. Namun, penggunaan aset milik nagari tetap harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku,” demikian penjelasan Pemerintah Nagari Gurun.
Selain itu, Pemerintah Nagari berharap koordinasi antara panitia penyelenggara dengan pemerintah setempat dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku agar kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. Pemerintah Nagari juga meminta aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait menjalankan tugas sesuai kewenangannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau seluruh warga mengedepankan musyawarah dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Mashuri Katik Mudo Ayat membantah pernyataan bahwa Balerong Adat dan Medan Nan Bapaneh merupakan aset milik Pemerintah Nagari Gurun. Ia juga menyampaikan pandangannya terkait status kepemilikan fasilitas tersebut.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai surat izin penggunaan Medan Nan Bapaneh dan Balerong Adat bernomor 204/KAN-GRN/VII/2026 yang ditandatangani oleh Mashuri Katik Mudo Ayat sebagai Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Hal itu menjadi sorotan karena kepengurusan KAN periode 2026–2030 sebelumnya disebut telah dibekukan pada 5 Juni 2026. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/SK/KAN-Gurun/2026 tanggal 4 Juli 2026 tentang pengukuhan kepengurusan KAN periode 2026–2030 yang baru, nama Mashuri Katik Mudo Ayat tidak tercantum dalam susunan pengurus.
Perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan Medan Nan Bapaneh serta kewenangan penerbitan surat izin tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KAN yang baru terkait legalitas surat bernomor 204/KAN-GRN/VII/2026 maupun tanggapan lebih lanjut terhadap pernyataan Mashuri Katik Mudo Ayat.
(Tim)
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang berhasil dihimpun hingga waktu publikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau perkembangan baru, berita akan diperbarui.













