Sambut Arahan Dewan Pers, Ketum SWI Siap Sosialisasikan Aturan Baru ke Seluruh Anggota

SHOOTLINENEWS. COM |
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) kembali menggelar audiensi dengan Dewan Pers (DP) di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh lima anggota Dewan Pers, yakni Wakil Ketua Totok Suryanto yang didampingi Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Abdul Manan, Ketua Komisi Pengaduan & Penegakan Etik Muhammad Jazuli, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Yogi Ismanto, serta Ketua Komisi Informasi & Komunikasi Maha Eka Swasta.

Sementara itu, delegasi DPP SWI dipimpin oleh Ketua Umum Iskandar, didampingi Sekjen Herry Budiman, Wasekjen Toto, Bendahara Umum Anwar Nurdin, Kabid OKK Riki, Kabid Hukum Robert Marpaung, dan Kabid Diklat Omega Tahun.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas peraturan Dewan Pers terbaru mengenai persyaratan menjadi konstituen, serta pandangan umum terkait tata kelola keanggotaan organisasi wartawan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan adanya tumpang tindih keanggotaan.

“Sekarang ini masih ada anggota yang bergabung dalam dua organisasi. Dia masuk di organisasi wartawan, tetapi masuk juga di organisasi perusahaan pers,” papar Totok.

Totok menegaskan bahwa Dewan Pers ingin memetakan jumlah riil wartawan yang benar-benar aktif di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengimbau agar wartawan tidak bergabung di lebih dari satu organisasi. Selain itu, bagi mereka yang sudah tidak aktif menjalankan profesi jurnalistik, disarankan untuk tidak tetap bertahan di dalam organisasi wartawan.

Langkah ini sejalan dengan rencana Dewan Pers yang akan melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah keanggotaan organisasi wartawan yang telah menjadi konstituen.

Senada dengan Totok, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menekankan pentingnya garis tegas antara jurnalis dan pengusaha media.

“Wartawan yang bergabung dengan organisasi wartawan haruslah mereka yang masih aktif menjalankan tugas jurnalistiknya. Bagi pemilik atau direktur perusahaan media, bergabungnya cukup di organisasi perusahaan pers, jangan di organisasi wartawan lagi, karena hitungannya sudah menjadi pengusaha,” tegas Abdul Manan.

Terkait Peraturan Dewan Pers terbaru tentang Konstituen yang telah diterbitkan sejak September 2025 lalu, Abdul Manan menjelaskan adanya sejumlah perubahan prasyarat yang signifikan.

Salah satunya, setiap organisasi wartawan yang mengajukan diri menjadi konstituen Dewan Pers wajib melampirkan karya jurnalistik anggotanya dalam enam bulan terakhir.

“Kami ingin semua organisasi wartawan yang menjadi konstituen itu diisi oleh jurnalis aktif. Jadi, syarat menyertakan karya jurnalistik enam bulan ke belakang bukanlah hal yang sulit jika orang tersebut benar-benar wartawan,” ulasnya.

Ketua Umum SWI, Iskandar, menyambut baik seluruh arahan dan informasi yang disampaikan oleh jajaran anggota Dewan Pers tersebut. Sebagai organisasi yang tengah berproses menjadi konstituen, pihaknya berkomitmen untuk segera menyosialisasikan aturan baru ini ke tingkat daerah.

“Terima kasih kepada Wakil Ketua Dewan Pers Pak Totok dan anggota lainnya yang sudah menerima SWI hari ini. Apa yang dibahas dalam audiensi tadi menjadi catatan penting bagi jajaran DPP SWI dalam menjalankan roda organisasi ke depan,” ujar Iskandar.

Ia memastikan arahan strategis dari Dewan Pers ini akan langsung diteruskan ke seluruh pengurus dan anggota SWI di seluruh Indonesia demi mendorong profesionalisme organisasi.(Tim-SWI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *