Batusangkar, Shootlinenews.com – Legalitas Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Tani Jalendo, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, yang menjadi dasar administrasi Program Optimalisasi Lahan (OPLA) Tahun 2025 menjadi sorotan. Hasil penelusuran awak media menemukan adanya perbedaan keterangan antara Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan Wali Nagari terkait keberadaan SK kepengurusan atas nama ketua kelompok tani saat ini.
Persoalan yang dipertanyakan bukan pelaksanaan kegiatan OPLA, melainkan dasar administrasi yang digunakan. Muncul pertanyaan apakah SK Kelompok Tani yang diterbitkan pada tahun 2016 masih dapat dijadikan dasar administrasi kegiatan tahun 2025 setelah kepengurusan kelompok disebut telah mengalami perubahan.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Nagari Gurun, Etika Annisa, S.P., saat ditemui di Kantor BPP Kecamatan Sungai Tarab menjelaskan dirinya mulai bertugas pada tahun 2024 dan hanya melanjutkan administrasi yang telah berjalan dari PPL sebelumnya.
Ia menyampaikan bahwa penetapan Kelompok Tani Jalendo sebagai penerima OPLA Tahun 2025 dilakukan oleh Dinas Pertanian. Namun, ia mengaku belum pernah melihat secara fisik SK kepengurusan atas nama ketua kelompok tani yang saat ini disebut dipimpin oleh Irdam. Menurutnya, kondisi tersebut baru diketahui ketika proses penyelesaian administrasi kegiatan berlangsung.
Sementara itu, Kepala BPP Kecamatan Sungai Tarab, Ronny Nasputra, S.Pt., menyatakan kepada awak media bahwa Kelompok Tani Jalendo telah memiliki SK yang sah dan administrasinya telah sesuai.
Namun, ketika diminta memperlihatkan dokumen tersebut, SK yang ditunjukkan merupakan SK yang diterbitkan pada tahun 2016. Menurut Ronny, SK itu masih dianggap berlaku karena tidak mencantumkan batas masa berlaku dan hingga kini belum pernah dicabut.
Keterangan berbeda disampaikan Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri. Ia menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai Wali Nagari pada November 2023, dirinya tidak pernah menerbitkan SK Kelompok Tani Jalendo atas nama Irdam.
Elmas Dafri menjelaskan, pada awal tahun 2026, setelah kegiatan OPLA selesai dilaksanakan, pernah ada permintaan agar dirinya menerbitkan SK kepengurusan kelompok tani tersebut. Namun permintaan itu ditolaknya karena menurutnya tidak dibenarkan menerbitkan SK yang berlaku surut. Ia juga menyebut kepengurusan kelompok tani telah diperbarui sekitar tahun 2022, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Nagari.
Ia juga mengungkapkan bahwa PPL pernah menyampaikan kepadanya bahwa SK atas nama Irdam belum ada dan meminta bantuan agar diterbitkan. Permintaan tersebut kembali ditolak dengan alasan yang sama.
Menurut Elmas Dafri, Pemerintah Nagari tidak terlibat dalam administrasi kegiatan OPLA. Meski demikian, ia mempertanyakan keberadaan SK kelompok tani karena menurut pemahamannya dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam administrasi kelompok penerima program pemerintah.
Ia menambahkan, pada pertengahan tahun 2025 Pemerintah Nagari telah menginstruksikan seluruh kelompok tani di Nagari Gurun untuk memperbarui SK kepengurusan apabila belum diperbarui. Berdasarkan data Pemerintah Nagari, seluruh kelompok tani telah melakukan pembaruan, kecuali Kelompok Tani Jalendo.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan adanya perbedaan informasi mengenai dasar administrasi kelompok tani tersebut. Di satu sisi disebutkan SK kepengurusan telah ada dan sah, namun di sisi lain PPL mengaku belum pernah melihat SK atas nama ketua kelompok saat ini, sementara Wali Nagari menegaskan tidak pernah menerbitkan SK tersebut dan pernah menolak permintaan penerbitannya setelah kegiatan OPLA selesai.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan OPLA Tahun 2025. Penjelasan mengenai keabsahan penggunaan SK tahun 2016 terhadap kepengurusan yang telah berubah menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kelompok Tani Jalendo, Irdam, belum memberikan tanggapan. Awak media mengaku telah beberapa kali menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun mendatangi tempat kerjanya di Kantor Camat Sungai Tarab, namun belum berhasil memperoleh konfirmasi.
Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab kepada Ketua Kelompok Tani Jalendo, Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
(Tim)














