KAB. SOLOK | Wakil Bupati Solok H. Candra bergerak cepat menindaklanjuti keputusan Kementerian Kehutanan yang menyetujui pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 155 hektare untuk mendukung pembangunan jaringan jalan strategis di Kabupaten Solok. Keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk membuka keterisolasian sejumlah wilayah yang selama ini terkendala akses.
Sebagai langkah awal, H. Candra langsung memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta perangkat daerah terkait guna memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan lebih cepat, mulai dari penyusunan administrasi hingga pemenuhan aspek teknis yang menjadi syarat pengajuan program ke pemerintah pusat.
Atas arahan Wakil Bupati H. Candra, tim teknis Dinas PUPR segera diterjunkan ke lapangan untuk melakukan survei dan inventarisasi terhadap ruas jalan prioritas yang akan dibangun. Langkah tersebut dilakukan sebagai dasar penyusunan dokumen teknis sekaligus memastikan kesiapan pembangunan di setiap lokasi.
Hasil inventarisasi sementara mencakup ruas Jalan Gaduang–Lubuak Rasam sepanjang 15,15 kilometer, Jalan Tigo Jangko–Lubuak Tarok sepanjang 13,42 kilometer, Jalan Kipek–Tanjung Balik sepanjang 9,85 kilometer, serta Jalan Sumiso–Tigo Jangko sepanjang 10,34 kilometer yang seluruhnya dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Untuk ruas Gaduang–Lubuak Rasam, H. Candra memastikan Pemerintah Kabupaten Solok akan mengusulkannya melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dengan standar lebar jalan minimal tujuh meter agar memenuhi ketentuan pembangunan infrastruktur nasional.
Dalam arahannya, H. Candra meminta Dinas PUPR segera memperkuat koordinasi dengan camat dan wali nagari guna melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Ia menegaskan tidak boleh ada keterlambatan yang menghambat peluang pembangunan setelah kawasan hutan resmi dilepaskan.
Selain percepatan administrasi, Pemerintah Kabupaten Solok juga akan mengalokasikan anggaran melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Detail Engineering Design (DED) sebagai fondasi teknis sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Menurut H. Candra, pelepasan kawasan hutan seluas 155 hektare merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan secara maksimal untuk membuka akses menuju kawasan yang selama ini sulit dijangkau. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta bekerja cepat, terukur, dan saling bersinergi agar seluruh persyaratan dapat segera dituntaskan.
Ia menegaskan, kelengkapan administrasi, hasil survei lapangan, AMDAL, serta DED menjadi faktor utama agar usulan pembangunan dapat diproses dan memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat melalui program Inpres Jalan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Solok optimistis pembangunan ruas-ruas jalan strategis tersebut akan menjadi penggerak pemerataan pembangunan, memperlancar mobilitas masyarakat, meningkatkan akses pelayanan publik, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Kabupaten Solok yang selama ini masih menghadapi keterbatasan infrastruktur.
TIM














