SHOOTLINENEWS. COM |
POLRESTA MAGELANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang menggelar konferensi pers hari ini untuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muntilan. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 4 gram bruto yang disembunyikan dengan modus dicor semen. Rabu (16/09/2026).
Ketiga tersangka yang dihadirkan dalam rilis pers tersebut adalah BS alias W (41), residivis kasus narkoba tahun 2019; DH (41), buruh asal Sidoarjo; serta FSS (50), pedagang yang juga residivis kasus perjudian.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K., menyampaikan langsung keterangan resmi terkait kronologi penangkapan kepada awak media. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada Jumat (21/8/2026) malam di Dusun Karangwatu, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan.
“Hari ini kami rilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Petugas di lapangan berhasil mengamankan BS dan DH di samping rumah kontrakan milik FSS sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Kombes Pol Edy Bagus Sumantri saat memimpin konferensi pers hari ini.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa saat petugas menggeledah sepeda motor Honda Beat (AA 4485 OG) milik tersangka, ditemukan satu paket sabu di dalam dashboard kiri. Modus pengemasannya terbilang rapi untuk mengelabui petugas, yakni dibalut tisu, dilapisi isolasi hitam, lalu dicor menggunakan semen.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang haram tersebut milik FSS. Petugas langsung menggerebek rumah kontrakan FSS malam itu juga dan menemukan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam tutup botol plastik.
“Tersangka FSS mengaku membeli sabu seharga Rp4.000.000 dari seorang DPO berinisial PETAK dengan sistem alamat. FSS kemudian menyuruh BS dan DH untuk mengambil barang tersebut dengan upah bisa memakai sabu secara gratis,” jelas Kapolresta.
Sabu tersebut rencananya dijual kembali oleh FSS dalam kemasan kecil seharga Rp450.000 (0,5 gram) hingga Rp850.000 (1 gram), serta sebagian dipakai untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan paket sabu telah diamankan di Mapolresta Magelang. Polisi juga masih melakukan pengejar terhadap DPO berinisial PETAK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf b atau huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol Edy Bagus Sumantri menutup konferensi pers.
Red-Spyd














