BERITA  

Kapolda Sumbar Djati Wibowo Buka Suara: Propam Masih Periksa Saksi, Kepemimpinan Polres Mentawai Sementara Dipimpin Plt

POLDA SUMBAR | Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wibowo menegaskan proses pemeriksaan terhadap Kapolres Kepulauan Mentawai masih berlangsung. Kepada awak media, Sabtu sore (19/9/2026), Kapolda menyampaikan bahwa Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pengaduan yang disampaikan kepada Kapolres Mentawai. “Saat ini Propam masih terus lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi atas pengaduan yang disampaikan kepada Kapolres Mentawai,” tegas Irjen Pol. Djati Wibowo.

Untuk memastikan proses tersebut dapat berjalan secara fokus, Kapolda Sumbar telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Mentawai. “Agar pemeriksaan dapat fokus, sementara Kapolda Sumbar telah mengeluarkan sprin menunjuk PLT Kapolres Mentawai,” ujar Djati Wibowo kepada awak media. Langkah tersebut sekaligus memastikan roda pelayanan kepolisian di Kepulauan Mentawai tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penunjukan Plt tersebut perlu dipahami sebagai langkah organisatoris dalam mendukung proses pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa dugaan yang diadukan telah terbukti. Saat ini Propam masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan mendalami materi pengaduan berdasarkan mekanisme pengawasan internal Polri. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya muncul sorotan terhadap sejumlah dugaan aktivitas ilegal di wilayah Kepulauan Mentawai, termasuk persoalan BBM subsidi dan aktivitas galian C. Namun, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Pemberitaan juga perlu membedakan secara jelas antara pengaduan, dugaan, hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang telah memperoleh kepastian.

Terkait BBM subsidi, ketentuan hukum mengatur secara tegas mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan tersebut. Akan tetapi, penerapan pasal pidana tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, pelaku, barang bukti serta unsur-unsur hukum lainnya melalui proses yang sah.

Ketegasan Kapolda Sumbar juga mencakup pengawasan terhadap personel internal Polri. Dalam keterangannya sebelumnya, Irjen Pol. Djati Wibowo menegaskan, “Saya akan tindak oknum Polri yang coba-coba terlibat langsung/tidak langsung.” Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran oleh personel Polri, maka harus ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum maupun disiplin dan etik yang berlaku.

Di tengah proses tersebut, pelayanan kepolisian kepada masyarakat Mentawai tetap harus berjalan. Penunjukan Plt Kapolres menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, sementara pemeriksaan Propam berlangsung secara terpisah sesuai kewenangannya. Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan agar persoalan yang menjadi perhatian publik memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan bukti.

Pernyataan mengenai pengaduan dan pemeriksaan dalam berita ini tidak dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang diperiksa telah terbukti melakukan pelanggaran. Status hukum dan etik ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mekanisme yang sah. Setiap pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Polri untuk masyarakat.

Katim RMO Group | Wyndoee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *