Bekasi, Shootlinenews.com — Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH), Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si. Jika tidak ada tindak lanjut konkret sesuai tuntutan tersebut, pihaknya mengancam akan menggelar aksi damai jilid II dengan jumlah peserta yang lebih besar.
Pernyataan itu disampaikan Paulus menyusul kekecewaannya terhadap jawaban tertulis Pemkab Bekasi dalam audiensi bersama perwakilan ratusan insan pers di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).
Menurut Paulus, jawaban pemerintah yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, belum memberikan kepastian mengenai tiga tuntutan utama solidaritas wartawan, yakni pencopotan Kadis LH, permintaan maaf resmi serta jaminan perlindungan kebebasan pers, dan pengawalan proses hukum atas dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan.
“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif atau sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami membawa tiga tuntutan yang jelas. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti,” tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya.
Dalam dokumen tanggapan tertanggal 15 Oktober 2026, Pemkab Bekasi menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan yang melibatkan Kadis LH dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN), dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait permintaan maaf dan jaminan agar dugaan penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak terulang, pemerintah menyatakan menghormati kemerdekaan pers serta menjunjung prinsip saling menghormati. Sementara itu, mengenai proses hukum, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, Paulus menilai jawaban tersebut belum menjelaskan langkah konkret, bentuk pertanggungjawaban administratif, maupun kepastian pemenuhan tuntutan para wartawan.
Ia menegaskan, tenggat tujuh hari yang disampaikan dalam audiensi harus ditindaklanjuti secara nyata dan transparan, termasuk penyampaian persoalan kepada Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi.
“Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan yang menjawab tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kami akan mengonsolidasikan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan kekuatan yang lebih besar,” ujarnya.
Paulus menambahkan, aksi lanjutan akan tetap dilaksanakan secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kekecewaan peserta aksi juga dipicu ketidakhadiran Syafri Donny Sirait dalam audiensi. Menurut Paulus, Kadis LH justru diwakili kuasa hukumnya untuk menghadapi persoalan yang menjadi salah satu pokok tuntutan aksi.
Persoalan tersebut bermula dari dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa itu disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Paulus menilai kehadiran langsung pejabat yang bersangkutan diperlukan untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Meski demikian, ia mengakui setiap orang memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum, tetapi menurutnya hal itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab etik dan administratif seorang pejabat publik.
Ia juga mempersoalkan penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam jawaban pemerintah. Menurutnya, penyebutan tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan yang objektif agar tidak menimbulkan persepsi bahwa dugaan pelanggaran terhadap wartawan hanya merupakan persoalan komunikasi biasa.
“Kami mempertanyakan atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman. Apakah pemeriksaan menyeluruh sudah dilakukan? Jangan sampai istilah tersebut mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami,” katanya.
Paulus menegaskan, tiga tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tetap berlaku dan belum dianggap selesai.
Pertama, mendesak pemeriksaan yang objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap Syafri Donny Sirait, disertai tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tuntutan pencopotan dari jabatan melalui mekanisme yang sah.
Kedua, meminta permintaan maaf resmi secara terbuka serta langkah konkret untuk menjamin perlindungan wartawan dari dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum menangani laporan Kimsan Indra Simaremare secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
Paulus juga menegaskan bahwa tanda tangannya dalam dokumen tanggapan pemerintah tidak berarti pihaknya menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir.
“Dokumen itu membuktikan pemerintah telah memberikan tanggapan tertulis, bukan berarti kami mencabut tuntutan atau mengakhiri perjuangan. Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan akan terus dikawal sampai ada tindak lanjut nyata,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Paulus mengajak wartawan, pimpinan perusahaan pers, organisasi profesi, dan seluruh insan pers di Bekasi Raya menjaga solidaritas serta mengawal komitmen pemerintah hingga ada kejelasan.
“Beda organisasi, satu profesi. Satu jiwa, satu rasa, satu pena. Kami akan terus mengawal persoalan ini secara damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum,” pungkasnya.
(YW)














