BERITA  

Pemerhati Lingkungan Rispondi S.I.Kom. Apresiasi Ketegasan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari Berantas PETI di Rao: Selamatkan Bumi Minangkabau dari Kerusakan Ekologis

PASAMAN, SUMATERA BARAT | Ketegasan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, mendapat perhatian dan apresiasi dari Rispondi, S.I.Kom., praktisi jurnalistik sekaligus pemerhati lingkungan Sumatera Barat. Ia menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumbar merupakan bagian penting dalam melindungi kelestarian alam Minangkabau dari ancaman kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Saat diwawancarai awak media ini, Rispondi secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., atas komitmen penegakan hukum terhadap praktik PETI. Menurutnya, persoalan pertambangan ilegal tidak boleh dipandang sebelah mata karena dampaknya dapat merusak lingkungan, mengancam ekosistem sungai, serta mengganggu kehidupan masyarakat yang berada di sekitar kawasan pertambangan.

Sebagai pemerhati lingkungan, Rispondi menegaskan bahwa penyelamatan alam Sumatera Barat membutuhkan keberanian, konsistensi, dan tindakan konkret dari seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum. Penindakan terhadap PETI di Rao menjadi salah satu langkah yang perlu dikawal agar tidak berhenti sebatas operasi sesaat.

“Saya memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari. Sebagai pemerhati lingkungan, saya melihat persoalan PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Alam Minangkabau harus diselamatkan dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi meninggalkan kerusakan berkepanjangan,” ungkap Rispondi saat diwawancarai awak media ini.

Ia menjelaskan, kerusakan akibat pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan berbagai persoalan ekologis, mulai dari perubahan bentang alam, kerusakan lahan, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran apabila kegiatan tersebut menggunakan bahan berbahaya. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar lokasi, tetapi juga berpotensi meluas ke wilayah lain yang terhubung dengan aliran sungai.

Rispondi juga menyoroti aspek penegakan hukum. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menilai ketentuan hukum tersebut harus diterapkan secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jangan hanya pekerja di lapangan yang menjadi perhatian. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pemodal, pengendali kegiatan, penyedia alat, maupun penampung hasil tambang yang terlibat, semuanya perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rispondi selaku pemerhati lingkungan berharap pengawasan terhadap lokasi bekas penambangan ilegal dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, tanpa pengawasan yang konsisten, kawasan yang sudah ditertibkan berpotensi kembali dimanfaatkan untuk aktivitas PETI.

Menurutnya, upaya pemberantasan pertambangan ilegal harus diikuti perhatian terhadap pemulihan lingkungan. Kerusakan tanah, aliran sungai, dan kawasan sekitar pertambangan perlu menjadi perhatian instansi berwenang agar dampak ekologis tidak terus membebani masyarakat.

Rispondi juga mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas PETI. Laporan masyarakat harus disampaikan melalui saluran yang tepat dan disertai informasi yang dapat diverifikasi agar dapat ditindaklanjuti aparat berwenang.

Sebagai insan pers sekaligus pemerhati lingkungan, ia menegaskan bahwa fungsi jurnalistik memiliki peran penting dalam mengawal persoalan tersebut. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers untuk menjalankan fungsi informasi, pendidikan, dan kontrol sosial secara profesional, independen, serta bertanggung jawab.

“Pers dan pemerhati lingkungan memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengingatkan publik tentang pentingnya menjaga alam. Kami mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Setiap informasi harus diverifikasi agar pemberitaan tidak menjadi fitnah, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelas Rispondi.

Ia menambahkan, penyelamatan lingkungan Sumatera Barat tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah, instansi teknis, tokoh masyarakat, praktisi hukum, pemerhati lingkungan, dan insan pers perlu membangun sinergi agar pemberantasan PETI berjalan berkesinambungan.

Menutup keterangannya, Rispondi kembali menegaskan bahwa kekayaan alam Minangkabau merupakan warisan berharga yang harus dijaga bersama. Jangan sampai keuntungan sesaat dari aktivitas ilegal justru meninggalkan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat hingga generasi mendatang.

“Ketegasan hukum harus berjalan seiring dengan penyelamatan lingkungan. Saya berharap Kapolda Sumbar Irjen Pol. Jawari bersama jajaran terus konsisten mengawal pemberantasan PETI. Menyelamatkan alam Minangkabau bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab kita semua. Jangan wariskan kerusakan kepada anak cucu kita,” pungkas Rispondi, S.I.Kom.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *