BERITA  

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto Perkuat Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Humanis dan Proporsional

POLRES PASAMAN BARAT | Komitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan humanis terus diperkuat Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar), Sumatera Barat. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara tertentu dengan mengedepankan pemulihan hak korban, tanggung jawab pihak terkait, serta terciptanya kembali hubungan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, S.Tr.K., menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, selama periode 1 hingga 29 Oktober 2026 tercatat sebanyak 30 laporan polisi dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif di lingkungan Polres Pasbar dan jajaran Polsek. Data tersebut mencerminkan upaya Satreskrim bersama jajaran dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari data tersebut, tujuh perkara tercatat ditangani pada tingkat Polres Pasaman Barat, sementara 22 perkara lainnya disebut berada di tingkat Polsek jajaran. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa perkara yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut antara lain pencurian biasa dan penggelapan. Seluruh proses tetap harus memperhatikan persyaratan hukum, kesepakatan sukarela para pihak, serta kepentingan dan pemulihan hak korban.

Sementara itu, berdasarkan rincian jenis perkara yang disampaikan untuk tingkat Polsek jajaran, terdapat delapan perkara penganiayaan, enam perkara pencurian biasa, dan dua perkara pengancaman. Satreskrim Polres Pasbar menempatkan penyelesaian perkara tersebut dalam kerangka penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga mempertimbangkan dampak konflik terhadap korban, pelaku, keluarga, dan lingkungan sosial. Rincian angka tersebut masih memerlukan pencocokan dengan total 22 perkara yang disebutkan sebelumnya agar data publikasi benar-benar akurat.

Kapolres AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Restorative Justice bukan sekadar upaya mempercepat penyelesaian administrasi perkara. Lebih dari itu, pendekatan ini mengutamakan penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, pemulihan kerugian yang dialami korban, serta membangun kesadaran agar persoalan serupa tidak kembali terulang. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dilihat dari proses hukum, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Dalam penerapannya, Satreskrim Polres Pasbar tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang berlaku. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ karena harus melalui penilaian terhadap jenis tindak pidana, ketentuan hukum, fakta peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan yang ditentukan. Prinsip kehati-hatian menjadi penting agar pendekatan keadilan restoratif tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum.

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata juga menekankan bahwa proses perdamaian harus berlangsung secara sukarela, tanpa intimidasi, ancaman, ataupun tekanan terhadap korban maupun pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang harus dipulihkan, bentuk pertanggungjawabannya wajib disesuaikan dengan kesepakatan yang sah serta kondisi perkara. Perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan penyelesaian.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto juga melalui Satreskrim memastikan bahwa penerapan Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hak korban atau memberikan kebebasan kepada pelaku tanpa pertanggungjawaban. Sebaliknya, mekanisme tersebut harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Profesionalisme penyidik dalam menilai kelayakan perkara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Selain menjalankan penegakan hukum, Polres Pasbar terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengawasan keadilan restoratif. Masyarakat perlu mengetahui bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan seluruh proses hukum, sebab penyelesaian melalui RJ hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi dan pelayanan yang terbuka, Satreskrim diharapkan semakin dekat dengan masyarakat sekaligus mampu mencegah berkembangnya konflik menjadi persoalan hukum yang lebih luas.

Komitmen Kapolres AKBP Agung Tribawanto bersama Satreskrim Polres Pasaman Barat tersebut menjadi bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, perlindungan korban, dan kepastian hukum. Dengan mengutamakan profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab, Polres Pasbar diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

POLRI BERSAMA MASYARAKAT.

TIM RMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *