PADANG PARIAMAN | Kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Padang Pariaman bukan sekadar warisan tradisi, tetapi aset bernilai ekonomi yang harus dilindungi agar tidak diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai pemiliknya. Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat tentang Penguatan Pelindungan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Kamis (24/9/2025), di Hotel Mercure Padang.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan berbagai produk budaya, kuliner, kesenian, dan kearifan lokal Padang Pariaman memiliki perlindungan hukum sekaligus peluang pengembangan ekonomi. Dalam kegiatan bertema “Penguatan Branding Wilayah melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual” yang berlangsung selama dua hari itu, sekitar 100 peserta dari kalangan pelaku ekonomi kreatif, sanggar seni, serta unsur terkait Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat turut mengikuti kegiatan.
John Kenedy Azis menegaskan, Padang Pariaman memiliki kekayaan intelektual yang beragam, baik berupa kekayaan intelektual komunal maupun personal. Mulai dari Songket, Sulaman dan Tenun Pariaman, kuliner Sala Lauak, Rendang Paku dan Rakik Maco, hingga kesenian Gandang Tasa, Tari Piring, Indang dan Silek. Kekayaan ekspresi budaya yang tersebar di 103 nagari tersebut merupakan identitas daerah yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan ekonomi.
Namun, potensi besar itu belum seluruhnya mendapatkan perlindungan hukum. Tanpa pendataan, pendaftaran, dan pendampingan yang memadai, karya serta produk masyarakat berisiko menghadapi pembajakan maupun klaim sepihak. Bupati meminta agar layanan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya tersedia di pusat pemerintahan, tetapi juga menjangkau pelaku UMKM dan masyarakat hingga tingkat nagari. “Kita harus jemput bola. Bantu UMKM kita mendaftarkan merek, hak cipta dan paten sederhana. Jangan dipersulit, dan pendampingannya harus diberikan secara maksimal,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami bahwa karya dan produk yang mereka hasilkan mempunyai nilai serta dapat dilindungi secara hukum. Literasi kekayaan intelektual perlu diperluas karena masih ada masyarakat yang menganggap proses pendaftaran rumit dan mahal. Pemerintah daerah diharapkan hadir memberikan pendampingan, sehingga pelaku usaha, seniman, perajin, dan komunitas budaya tidak berjalan sendiri dalam menjaga hasil kreativitas mereka.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, yang menyampaikan sambutan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, menyebut perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penguatan branding akan membuat produk lokal memiliki identitas yang kuat dan berpeluang menembus pasar lebih luas, baik nasional maupun internasional. Karena itu, perlindungan hukum dan strategi pemasaran perlu berjalan beriringan.
Melalui kesepakatan ini, Pemkab Padang Pariaman dan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat diharapkan membangun kerja sama berkelanjutan dalam pendataan, perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual. Tantangannya bukan hanya memastikan karya masyarakat tercatat dan terlindungi, tetapi juga menjadikannya sumber kebanggaan dan kekuatan ekonomi daerah. Songket, Sala Lauak, Gandang Tasa, hingga beragam tradisi dari nagari-nagari Padang Pariaman harus memiliki ruang untuk berkembang tanpa kehilangan identitas dan hak masyarakat yang mewariskannya.
Wyndoee













