Selama Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Pasaman Barat Catat 16 Dugaan Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan

KAB.PASBAR | SUMBAR — Pasaman Barat beberapa waktu telah menyelesaikan salah satu agenda lima tahunannya yakni Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sumatera Barat.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak, 9 Desember 2020 tersebut berada di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak di Indonesia. Pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Penanganan pelanggaran terdapat beberapa jenis dugaan pelanggaran (administrasi, kode etik, tindak pidana, dan hukum lainnya).

Dari data penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, ditahapan Pilkada 2020 kemarin, terdapat 7 Temuan, 9 Laporan total keseluruhan 16 Kasus.

Adapun rincian Pelanggaran Sumber Dugaan Pelanggaran ,berupa Laporan dan temuan
Pelanggaran Pidana 6 Kasus dengan rincian ,5 Kasus berhenti di Sentra Gakkumdu (sentra penegakkan hukum terpadu (SG) II, sementara 1 Kasus berhenti di SG III.

Adapun 1 kasus Pelanggaran kode etik penyelenggara (Ad hoc) dilakukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Bawaslu Pasbar juga memperoleh pengaduan atau laporan pelanggaran Hukum lainnya, yaitu satu kasus terkait Netralitas Aparatur negara sipil.

Untuk temuan pelanggaran selama proses Pilkada serentak 2020 kemaren, Pihak Bawaslu Pasbar mencatat 3 kasus dengan rincian 1 Kasus telah diputus Pengadilan Negeri Pasaman Barat, yakni Oknum Wali Nagari dengan hukuman denda. Semwntar dua kasus lagi berhenti di SG II.

Lima kasus dengan rincian 4 kasus terkait Netralitas ASN, satu kasus tidak terbukti dugaan pelanggaran pidana namun diteruskan ke instansi berwenang
( PJ. Wali Nagari persiapan IV Koto)

Penanganan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan, diantaranya 1 kasus pelanggaran kode etik (Ranah Batahan), 1 kasus di Kecamatan Pasaman, 1 Kasus di Kecamatan Lembah Melintang.

Pelanggaran tahapan pilkada serentak 2020 tersebut ddisampaikan Beldia Putra Komisioner Bawaslu Pasbar.Emra Patria Ketua Bawaslu Pasbar, pada sosialisasi hasil pengawasan tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 dihadapan Saka Adhyasta, Media, dan SKPP Saka Adhyasta Pasaman Barat, Media, PMI Kab. Pasbar, dan SKPP, Selasa (19/1/2021), di Hotel Gucci Simpang Empat.

Sementara Aditya Pratama (Divisi Pengawasan, HUBAL & HUMAS) mengatakan “Masyarakat yang dapat dijangkau oleh Bawaslu Pasaman Barat beserta jajarannya selama sosialisasi Tahapan Pilkada Pasaman Barat sebanyak 9.907 orang. Tahapan Pilkada selama 9 bulan tetapi berlangsung dalam dua tahun”.

Tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahapan terlama pada tahapan Pilkada 2020. Pemutakhiran data pemilih tidak pernah selesai karena data yang sudah dibersihkan KPU saat Pemilu, pada Pemilu selanjutnya kembali mentah karena digabungkan dengan data Kemendagri yang belum bersih. Pada Pileg 2019, lebih dari 20.000 pemilih menggunakan KTP. Pada Pilkada tahun 2020 pemilih menggunakan KTP di angka 5.000 pemilih.

Beldia Putra Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa terkait penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Pasaman Barat pada Pilkada serentak 2020 menuturkan “Kedepan perlu adanya peningkatan SDM dan hubungan kerja sama antara Bawaslu Pasaman Barat dengan masyarakat dan stakeholder untuk melakukan pengawasan Pemilu,”.

Emra Patria (Ketua Bawaslu Pasaman Barat) dalam paparannya mengatakan, beberapa kendala yang dihadapi dalam pengawasan Pilkada 2020 adalah faktor luas wilayah dan jumlah pengawas yang terbatas. Selain itu, ke depannya akan dilaksanakan evaluasi dan peningkatan pengawasan dengan meningkatkan partisipasi. Pengawasan tahapan Pilkada oleh Bawaslu akan berakhir pada bulan ini.

Emra Patria Ketua Bawaslu Pasbar mengatakan ” Pengawasan partisipatif oleh masyarakat Pasaman Barat pada Pilkada 2020 lebih meningkat dibandingkan dengan Pileg 2019″.

“Adapun Pengawasan partisipatif diharapkan dapat menjadi fenomena di masyarakat sehingga proses pengawasan dalam Pemilu ke depannya lebih efektif dan dapat mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu di masa yang akan datang”harapnya.

Dengan Meningkatnya pengawasan partisipatif ditunjukkan dari banyaknya informasi awal pelanggaran pada Pilkada 2020 yang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu.

“Pada pemilu berikutnya masyarakat diharapkan dapat mengetahui hasil pengawasan dan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020,” tutupnya.

Diketahui Data Bawaslu RI, Selama proses dan tahapan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 1.194 dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: DODI IFANDA | WAKABIRO PASBAREditor: EBP
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *