KARANGBARU ACEHTAMIANG | ACEH– Akibat membuat status dan komentar tidak baik di Akun Facebook, dua pemilik akun Facebook(FB) berinisial DS dan JO dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.
Saat melaporkan Kedua pemilik akun Facebook tersebut ke unit Tipidter Polres Aceh Tamiang, Erwan selaku wartawan Media online yang bertugas diwilayah Kabupaten Aceh Tamiang turut didampingi oleh Ketua BW-PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin dan beberapa rekan wartawan lainnya.
Laporan tersebut disertai bukti pendukung dan diterima langsung oleh Plt.Kanit Tipidter Polres Aceh Tamiang, Aipda M. Taufik SH diruang kerjanya, sekira pukul 16.20 wib pada Selasa, 19 Januari 2021.
Kepada awak media termasuk SHOOTLINE NEWS, Erwan mengatakan, persoalan ini dilaporkan ke polres Aceh Tamiang, karena DS telah membuat status pada akun FB nya bertuliskan ” Semoga Yang Membuat Berita Tentang Corona Segera Dicabut Allah Nyawanya Agar Tidak Meresahkan Yang Lainnya”.
Status tersebut dituliskan pemilik akun Facebook berinisial DS terkait pemberitaan yang dipublikasikan oleh salah satu media online berjudul ” Dua Orang Warga Aceh Tamiang Terpapar Covid-19″.
Ya, saya melaporkan pemilik akun berinisial DS, karena saya merasa telah dilecehkan atas status yang ditulis oleh DS di akun Facebooknya”, ucap Erwan.
Sementara untuk akun Facebook berinisial JO juga saya laporkan, karena komentarnya di tidak beretika dan sangat keterlaluan.
Persoalan ini, sudah saya serahkan kepada pihak penegak hukum untuk segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya.
Sebagai Wartawan, saya memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, terlebih terkait kondisi pandemi Covid-19, sebut Erwan dengan singkat.
Sementara itu, Plt. Tipidter Polres Aceh Tamiang, Aipda M. Taufik SH diruang kerjanya kepada awak media mengatakan, laporan telah di terima, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terhahap terlapor melalui pemanggilan, pungkasnya.













